Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Siap Putuskan soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Karpet Merah untuk Gibran?

Kompas.com - 11/10/2023, 07:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) pekan depan.

Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Pada Selasa (10/10/2023), Ketua MK Anwar Usman mengonfirmasi bahwa mereka menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), salah satunya untuk finalisasi putusan tersebut.

Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Baca juga: Majelis Hakim MK Sudah Teken Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres Kemarin

Kemudian, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.

Baca juga: MK Putuskan Usia Capres-cawapres 16 Oktober

Serba Gerindra, demi Gibran?

Sejumlah pihak khawatir, MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka putra sulung Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Mengingat, pada tahun ini usia Gibran menginjak 36 tahun.

Apalagi, Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk menjadi bakal cawapresnya di Pilpres 2024.

"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah pada 9 Oktober 2023.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Penentuan Bacawapres Gerindra Tunggu Putusan MK

Atas permintaan itu, Gibran mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

"Jawabannya umur tidak cukup," ujar suami Selvi Ananda.

Namun, aroma Partai Gerindra memang terlalu kentara pada tiga perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Diketahui, PSI yang salah satu kadernya mengajukan gugatan ke MK, dalam beberapa kesempatan teranyar, kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Gerindra.

Terlebih, setelah partai peserta pemilu bernomor urut 15 itu mengevaluasi dukungan untuk bakal capres PDI-P, Ganjar Pranowo.

Baca juga: Soal Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo, Airlangga: Kita Tunggu MK

Sementara itu, Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. Diketahui, Partai Garuda adalah penggugat soal batas usia capres-cawapres ke MK.

Kemudian, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sama-sama kader Gerindra.

Di sisi lain, perwakilan Senayan yang memberi keterangan DPR RI pada perkara ini adalah salah satu pentolan Gerindra juga, yakni anggota Komisi III, Habiburokhman.

Dalam pandangan yang disampaikan di persidangan MK pada suatu 1 Agustus 2023 lalu, Habiburokhman menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Soal Gibran Maju Cawapres, Budi Arie Sebut MK Akan Putuskan Gugatan Usia Cawapres Pekan Ini

Ia juga menyinggung bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.

"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman.

Dukungan untuk Gibran

Sementara itu, baru-baru ini salah satu unsur relawan Presiden Jokowi, Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) berharap Prabowo menggandeng Gibran sebagai rekan duet pada Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Samawi, Muhammad Nahdy saat berkunjung ke rumah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023), setelah pada siang harinya menghadirkan Jokowi di sebuah acara di Istora Senayan.

"Kami berharap Pak Prabowo menggandeng Mas Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presidennya Pak Prabowo, jika nanti MK mengabulkan gugatan atas batas minimal usia capres dan cawapres," kata Nahdy, Sabtu.

Lebih eksplisit, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa nama Gibran akan dibahas dengan seluruh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baca juga: PKS Harap Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bukan demi Kepentingan Pihak Tertentu

MK diminta konsisten

Sementara itu, Majelis hakim konstitusi diingatkan bahwa gugatan soal batas bawah usia capres-cawapres mengandung muatan politik yang sangat kuat. MK juga diingatkan untuk tahan iman pada tahun politik ini.

Sebab, ditutupnya opsi revisi UU Pemilu lewat DPR membuat para pihak yang berkepentingan menjadikan MK sebagai satu-satunya pelarian untuk mengubah beleid yang tak selaras dengan kepentingan politiknya jelang pesta demokrasi.

"Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan. MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres (2024). Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, ketika dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: MK Diminta Kuat Iman di Tahun Politik, Setara Institute: Satu-satunya Harapan Jaga Kualitas Demokrasi

Hendardi mengingatkan, sudah banyak pakar hukum yang menegaskan bahwa perkara batas usia untuk menduduki jabatan publik tertentu bukan isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tidak seharusnya diputus oleh MK.

Beberapa putusan terdahulu juga telah menegaskan posisi MK tidak berwenang mengadili hal tersebut.

Sikap Mahkamah yang enggan ikut campur perkara semacam ini pernah ditegaskan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang awal perkara ini.

Saldi mengambil contoh putusan perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019 yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia untuk duduk di jabatan publik tertentu merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Konstitusi, UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.

"Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35 (tahun)? Tidak ke 30? Atau 25?" tanya Saldi kepada Habiburokhman dan perwakilan pemerintah ketika itu.

Baca juga: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Paslon, PKB: Seolah Terpaksa

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, juga pernah menjelaskan bahwa pembatasan usia capres-cawapres di berbagai dunia diatur secara berbeda-beda berdasarkan alasan masing-masing.

Hal itu menunjukkan bahwa diskursus soal usia capres-cawapres bukan sesuatu yang bersifat konstitusional sehingga harus diatur MK.

"Lazimnya batas usia ditentukan sebagai sebuah policy, bukan isu fixed yang tidak dapat diubah," kata pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu dalam sidang lanjutan gugatan usia minimum capres-cawapres di MK pada 29 Agustus 2023.

Seirama dengan itu, mantan Ketua MK Mahfud MD juga berpendapat bahwa urusan ini semestinya bukan urusan MK, kecuali majelis hakim punya pertimbangan yang rasional bila memutuskan sebaliknya.

"Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau ndak. Kalau ini bukan open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," kata Mahfud, Selasa (26/9/2023).

Mantan hakim MK dua periode, Dewa Gede Palguna, juga berpandangan sama. Ia sebut harus ada alasan yang mendesak sehingga MK terlibat soal batas usia capres-cawapres. 

"Sekarang tinggal mencari ratio decidendi yang tepat, apakah ada alasan yang mendesak, atau apakah ada pertimbangan yang sama sekali tak bisa terhindarkan, untuk menggeser pertimbangan bahwa (usia minimum capres-cawapres dari semula) 40 tahun itu menjadi 35?" kata Palguna dalam acara Satu Meja The Forum yang tayang di Kompas TV pada 9 Agustus 2023.

Baca juga: Mahfud Sebut MK Tak Berwenang Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com