Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Harap Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bukan demi Kepentingan Pihak Tertentu

Kompas.com - 10/10/2023, 23:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutus gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas segalanya.

Hal ini disampaikan merespons MK yang memastikan akan memutus gugatan tersebut pada Senin (16/10/2023).

"Capres/cawapres bukan soal usia semata, tetapi lebih dari itu tentang kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar. Bukan tentang pribadi orang, dinasti, dan kepentingan kelompok, oligarki, dan ataupun relawan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Zainudin Paru kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2023).

"Kita mengingatkan pada semua pihak agar menempatkan kepentingan negara dan bangsa lebih utama, di atas kepentingan pribadi dan golongan," ucap  dia.

Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Kunjung Diputuskan, Berapa Lama Proses Uji Materi di MK?

Zainudin menyoroti pembacaan putusan yang akan dilakukan MK itu tepatnya tiga hari sebelum pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia juga menyampaikan, batas usia capres dan cawapres pada prinsipnya merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yaitu DPR. 

Kendati demikian, Zainudin menyerahkan sepenuhnya pada MK untuk memutus gugatan tersebut.


Dia mengajak semua percaya bahwa MK akan memutus gugatan dengan tetap menjaga marwah lembaga dan adil bagi semua pihak.

"Mahkamah Konstitusi tetap menjaga marwah dan melaksanakan kewenangan yang ditentukan ditentukan oleh aturan yang ada," KATA Zainudin.

Diberitakan sebelumnya, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin pekan depan.

Baca juga: MK Diminta Kuat Iman di Tahun Politik, Setara Institute: Satu-satunya Harapan Jaga Kualitas Demokrasi

Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com