Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Paslon, PKB: Seolah Terpaksa

Kompas.com - 11/10/2023, 06:08 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal diambil jelang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia menganggap, putusan itu bisa dianggap memuluskan figur tertentu untuk jadi bakal calon wakil presiden (cawapres), misalnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

“MK ini diujung, satu sisi kenapa proses ini tidak dari jauh hari diatur oleh lembaga yang mengatur regulasi dari undang-undang pemilu, apakah perlu mengamandemen regulasinya. Tapi, karena tugas MK menerima yang jadi keinginan kelompok masyarakat,” ujar Cucun di DPP PKB, Senen, Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam.

“Namun kita menyayangkan kenapa keputusan ini dilakukan diujung, membuat satu keputusan yang seolah terpaksa diputuskan,” katanya lagi.

Baca juga: Majelis Hakim MK Sudah Teken Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres Kemarin

Di sisi lain, ia tidak mempersoalkan dukungan publik yang ingin Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Namun, Cucun menekankan agar putusan MK terkait batas usia cawapres bisa ditafsirkan secara jelas.

“Harus menjadi satu keputusan yang tidak mengambang, (menimbulkan) spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa bakal calon presiden (capres) dan bakal cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tak gentar jika akhirnya Gibran maju mendampingi Prabowo.

“Namanya pertarungan, semua jangan sampai merasa ada ketakutan dan hadapi dengan riang gembira,” kata Cucun.

Baca juga: MK Putuskan Usia Capres-cawapres 16 Oktober

Diketahui, MK bakal membacakan putusan soal uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Banyak pihak merasa gugatan uji materi itu diajukan untuk memuluskan jalan Gibran mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Terbaru, Gibran sendiri mengakui bahwa Prabowo kerap memberikan tawaran untuk menjadi bakal cawapres.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengungkapkan, Gerindra dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) memang menunggu putusan MK itu guna menentukan siapa bakal cawapres Prabowo.

Sebab, Gibran merupakan figur yang dinilai mumpuni untuk menjadi bakal RI-2.

Baca juga: Bagaimana MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga di Tengah Gugatan Usia Capres-Cawapres?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com