Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim MK Sudah Teken Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres Kemarin

Kompas.com - 11/10/2023, 05:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konstitusi disebut telah merampungkan sikap final masing-masing terkait gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang segera dibacakan putusannya pada Senin (16/10/2023).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengonfirmasi bahwa pada Selasa (10/10/2023) petang, majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.

"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman saat ditemui selepas RPH di Gedung MK, Selasa malam.

Ia juga memastikan bahwa sembilan hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan Senin mendatang jika tidak ada halangan berarti.

Baca juga: MK Putuskan Usia Capres-cawapres 16 Oktober

Namun, Anwar Usman enggan berkomentar soal isu yang berkembang mengenai sikap sembilan hakim konstitusi yang dikabarkan terbelah dalam perkara ini.

Hakim konstitusi lain yang ditemui pada Selasa malam, di antaranya Manahan Sitompul dan Saldi Isra, juga menolak berkomentar soal isu tersebut.

Sebelumnya diberitakan, MK sudah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Baca juga: PKS Harap Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bukan demi Kepentingan Pihak Tertentu

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan pada 9 Oktober 2023.

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," katanya lagi.

Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Baca juga: Mahfud Sebut MK Tak Berwenang Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com