Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Banjir Sengketa Usai KPU Lepas Tangan soal Jumlah Caleg Perempuan

Kompas.com - 10/10/2023, 23:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) menyoroti munculnya ancaman banjir sengketa, setelah KPU RI lepas tangan soal syarat partai politik memenuhi 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) pada Pileg 2024.

"Kalau tidak dibenahi, sangat mungkin nanti partai yang tidak dapat kursi menyengketakan dengan alasan partai (yang mendapat kursi) seharusnya tidak boleh ikut pemilu, karena jumlah caleg perempuannya kurang dari 30 persen. 'Mestinya parpol kami yang dapat kursi'," ungkap peneliti senior NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, pada Selasa (10/10/2023).

Berdasarkan pemantauan NETGRIT atas Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis KPU RI, Agustus lalu, tak satu pun dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang memenuhi 30 persen caleg perempuan, menurut sistem pembulatan ke atas sebagimana diatur UU Pemilu dan Putusan MA.

Secara kumulatif, 18 partai politik peserta Pemilu 2024 gagal memenuhi target 30 persen caleg perempuan di 266 dapil.

Baca juga: KPU Lepas Tangan, Pileg 2024 Bakal Diikuti Kurang dari 30 Persen Caleg Perempuan?

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jadi partai terbanyak yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan, total di 31 dapil.

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak memenuhi 30 persen caleg perempuan di 3 dapil, menjadikannya di urutan terbawah soal ketidakpatuhan memenuhi kebijakan afirmasi caleg perempuan itu.

Itu baru di tingkat DPR RI, di mana masing-masing partai politik berhak mengajukan caleg di 84 dapil saia.

Di tingkat DPRD provinsi, masing-masing partai politik berhak mengajukan caleg di 301 dapil. Di tingkat DPRD kabupaten/kota, semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan caleg di 2.325 dapil.

"Sudah pasti berkali lipat lebih banyak lagi terjadi di daftar calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ribuan!" ucap Hadar.

Baca juga: Eks Komisioner Kritik KPU yang Dinilainya Lembek ke Parpol soal Caleg Perempuan

Hadar tak kuasa membayangkan jumlah sengketa yang mungkin timbul akibat keadaan ini.

Keengganan KPU bersikap tegas membuat tahapan pencalegan, khususnya dalam hal pemenuhan 30 persen caleg perempuan, tidak berkepastian hukum.

Sengkarut ini bermula ketika KPU RI mengundangkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif (Pencalegan).

Pasal itu mengatur soal mekanisme pembulatan ke bawah untuk menghitung 30 persen jumlah caleg perempuan yang diajukan partai politik untuk Pileg 2024.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, maka hitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Baca juga: Semua Parpol Peserta Pemilu 2024 Disebut Tak Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com