Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Komisioner Kritik KPU yang Dinilainya Lembek ke Parpol soal Caleg Perempuan

Kompas.com - 09/10/2023, 19:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay mengkritik langkah KPU yang dianggap lembek ke partai politik (parpol) soal keharusan memenuhi 30 persen caleg perempuan.

Pertama, KPU RI menyebut tak ada konsekuensi hukum untuk parpol yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

 

Dengan begitu, walau kurang jumlah caleg perempuan, parpol tetap bisa bertarung di dapil itu.

Baca juga: KPU Ungkap Alasan Tak Revisi Aturan Caleg Perempuan yang Dibatalkan MA

Hadar yang juga tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan ini menilai bahwa KPU seharusnya menyatakan parpol itu tidak memenuhi syarat.

Ia mengutip Pasal 40 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang pada intinya menyatakan bahwa partai politik tetap bisa ikut Pileg 2024, sepanjang mencoret dapil yang tidak memenuhi syarat karena kekurangan jumlah caleg perempuan.

"Dalam Peraturan KPU sendiri kalau kurang dari 30 persen keterwakilan perempuannya maka di dapil tersebut dicoret/ditolak daftar calonnya, artinya tidak ikut pemilu pada dapil tersebut," kata Hadar kepada Kompas.com, Senin (9/10/2023).

"Kacau kan. Memang ketidakmandirian dan ketidakprofesionalan mereka merusak semua ini. KPU harus bertanggung-jawab mengembalikan semuanya apa pun konsekuensi yang harus dibuat," ujar dia.

Hadar menilai, jika KPU tetap mengesahkan keikutsertaan parpol di dapil yang kekurangan caleg perempuan, itu sama saja KPU melawan putusan MA.

Baca juga: KPU: Tak Ada Konsekuensi Parpol yang Tak Usung 30 Persen Caleg Perempuan

Kedua, KPU RI merasa tak perlu merevisi Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU soal hitungan 30 persen caleg perempuan yang dibatalkan MA, membuat tahapan pencalegan dianggap tak berkepastian hukum.

Padahal, revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dianggap tetap perlu guna mengatur konsekuensi untuk partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan berdasarkan putusan MA.

"Kalau KPU mau mengatur atau memaksudkan yang lain lagi, ya harus tertib. Dan pastikan itu dalam peraturan," kata Hadar yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan itu.

Terlebih, KPU punya waktu sejak putusan MA terbit pada Agustus lalu untuk merevisi aturan tersebut.

"KPU menunda-menunda, KPU yang menolak sehingga semua menjadi lebih parah," imbuh Hadar.

"Substansi mendasarnya hak pencalonan perempuan sesuai pengaturan afirmasi dalam UU Pemilu, paling sedikit perempuan 30 persen pada setiap daftar pemilih pada setiap dapil harus diterapkan," ucap dia.

Baca juga: Semua Parpol Peserta Pemilu 2024 Disebut Tak Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan gugatan perkara nomor 24/P/HUM/2023 pada Selasa (29/8/2023) untuk membatalkan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com