JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga alat sadap atau spyware canggih yakni Pegasus dengan metode zero click terdapat di Tanah Air.
Adapun pegasus merupakan spyware yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi asal Israel, NSO Group.
Informasi ini diungkap ICW berdasarkan konsorsium Indonesia Leaks pada bulan Juni 2023 lalu.
“Diketahui bahwa ada dugaan alat sadap Zero Click atau yang biasa dikenal dengan Pegasus ini ada di Indonesia,” kata Peneliti ICW Tibiko Zabar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca juga: ICW Minta Polri Buka Data Pengadaan Alat Sadap “Zero Click“ Pegasus
Tibiko menjelaskan, pengadaan alat sadap ini diduga diadakan oleh instansi Polri, khususnya Polda Metro Jaya.
Selain itu, hal ini juga diperkuat dengan adanya penelusuran ICW melalui situs Open Tender.
“Berdasarkan penelusuran yang ICW lakukan lewat situs opentender.net dengan kata kunci Zero Click yang mana dalam laporan Indonesia Leaks, Zero Click itu erat kaitannya atau dalam laporan tersebut,” ujar Tibiko.
“Zero Click itu erat kaitannya dengan Pegasus. Jadi kami menduga bahwa aplikasi Zero Click atau pengadaan Zero Click ini diduga berkaitan dengan Pegasus itu sendiri,” katanya lagi.
Baca juga: AS Blacklist Perusahaan Israel Pembuat Spyware Pegasus
Menurut Tibiko, pengadaan alat sadap tersebut diadakan di Polda Metro Jaya tahun 2017 dan 2018.
Dia menjelaskan, tahun 2017, alat tersebut diperuntukan untuk Polda Metro Jaya. Sedangkan tahun 2018 disebutkan sebagai pengembangan dari alat sadap dengan metode zero click.
“Yang kami duga ada dalam pencarian kata kunci zero click ini diadakan oleh Kepolisian ini tahun 2017-2018,” ucap Tibiko.
Nilai kontrak pengadaan pada tahun 2018 tersebut, kata Tibiko, mencapai sekitar Rp 149 miliar.
“Pengadaaan ini dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama dan nilainya di tahun 2018 saja lebih dari Rp 149 miliar, nilai kontraknya,” ungkap dia.
Baca juga: Ponsel 5 Menteri Perancis Terinfeksi Spyware Pegasus
Atas adanya temuan ini, ICW pun mendatangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, untuk meminta Polri mengungkap soal pengadaan tersebut kepada publik.
Permintaan ICW itu dilayangkan Tibiko melalui surat permohonan kepada Divisi Humas Polri sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.