JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, ada 2.073 pengaduan terkait pelanggaran netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada 2020 dan jelang Pemilu 2024. Mengutip Kompas.id, angka ini merujuk pada laporan KASN tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.605 ASN atau 77,5 persen terbukti melanggar netralitas dan mendapat rekomendasi penjatuhan sanksi moral dan disiplin.
Namun, KASN mencatat, yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi baru 1.402 ASN atau 88,5 persen.
Dalam laporannya, KASN juga juga memetakan pelanggar netralitas ASN berdasarkan jabatan. ASN dengan jabatan fungsional tercatat paling banyak melanggar netralitas (26,5 persen).
Disusul ASN jabatan pelaksana (17,2 persen), jabatan pimpinan (15,7 persen), jabatan administrator (13,4 persen), dan pengawas (11,8 persen).
Baca juga: UU ASN DIsahkan, Ini Hak dan Kewajiban PNS-PPPK
Sedikitnya, ada lima hal yang potensial mengundang pelanggaran netralitas ASN. Mayoritas, ASN melanggar netralitas karena melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial (30,4 persen).
Ada pula yang mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta pemilu (22,4 persen).
Kegiatan lain, melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6 persen).
Ada pula yang melakukan pendekatan ke partai politik untuk kepentingan pencalonan dirinya atau orang lain di pemilu atau pilkada (5,6 persen), hingga menghadiri deklarasi calon peserta pemilu atau pilkda (10,9 persen).
Sementara, merujuk laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai Indeks Kerawanan Pemilu 2024, sedikitnya ada 10 provinsi yang mencatatkan indeks kerawanan tinggi terkait netralitas ASN. Perinciannya yakni:
Sementara, masih merujuk data Bawaslu, berikut 10 kabupaten/kota dengan indeks kerawanan tinggi pada isu netralitas ASN:
Baca juga: UU ASN Larang PNS dan PPPK Jadi Anggota Parpol, Bisa Dipecat Tidak Hormat
Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak pertengahan Juni 2022. Pemilu kali ini digelar serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024.
Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.