JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan identitas para tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Pasal 5 Huruf a, b, dan c Undang-Undang KPK menyatakan, lembaga tersebut harus menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian, ICW mendesak agar KPK segera mengumumkan tersangka dan konstruksi perkaranya kepada masyarakat,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Tiba di Kantor Kementan, Mentan SYL Berpamitan dengan Para Pegawai
Selain itu, ICW juga meminta KPK memastikan tidak ada pihak yang menghalang-halangi proses hukum dugaan korupsi di KPK.
Jika ditemukan bukti dugaan perintangan penyidikan, Kurnia meminta KPK mengusut dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tutur Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia mendorong KPK agar mengusut dugaan aliran dana tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.
Adapun KPK telah mengungkapkan bahwa tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kurnia juga menekankan, KPK terkait ketentuan Undang-Undang TPPU bahwa dalam kasus pencucian uang pelaku pasif juga bisa dijerat.
“KPK harus terus mengembangkan proses ini dengan melacak lebih lanjut ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, khususnya yang berkaitan dengan delik pencucian uang,” tutur Kurnia.
Diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di Kementan.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam operasi penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang, KPK mengamankan 12 pucuk senjata api.
Baca juga: Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK lalu menitipkan 12 pucuk senjata api itu ke Polda Metro Jaya. Sebab, senjata itu bukan objek benda yang dicari KPK terkait dugaan korupsi di Kementan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak KPK sengaja menitipkan 12 pucuk senjata itu ke kepolisian.
Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) terkait penemuan senjata tersebut.
"Dari Dirintel Polda Metro Jaya bilang diterima itu (senjata api), sifatnya titipan," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.