JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah sepakat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimajukan ke bulan September
Menurutnya, pemerintah juga sudah sepakat akan melakukan konsultasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait rencana tersebut. Sebab, dimajukannya jadwal pilkada rencananya akan diakomodasi lewat revisi terbatas Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Mungkin (dimajukan) ke September. Tapi biar saja itu entar di Baleg. Pemerintah tadi hasil rapat sudah memutuskan untuk diskusi dengan Baleg DPR. Ntar kan reses mereka, 1 November baru (dibahas)," ujar Budi usai mengikuti rapat soal pilkada yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Cak Imin Usulkan Revisi UU Pilkada, Minta Pemilihan Gubernur Dihapus
Budi melanjutkan, waktu yang tersedia saat ini masih cukup untuk melakukan revisi terbatas UU Pilkada. Nantinya akan ada sembilan poin yang disampaikan pemerintah di dalam revisi UU tersebut.
"Revisi kan poinnya cuma ada sembilan poin dan itu kepentingan bersama kan. Nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan," ungkap Budi.
Sembilan poin yang dimaksud antara lain soal tanggal dan syarat-syarat memajukan jadwal Pilkada.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan alasan mengapa pemerintah membuka opsi merevisi secara terbatas UU Pilkada.
Baca juga: Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024
Padahal sebelumnya sempat diungkapkan pemerintah mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi rencana memajukan jadwal Pilkada.
Menurut Budi, jika regulasi yang dipilih adalah Perppu bisa menimbulkan kesan bahwa ada campur tangan Presiden.
Di sisi lain, memajukan jadwal pilkada dari November ke September 2024 merupakan kepentingan bersama.
"Jangan perppu dong. Kalau perppu entar dipikir presiden punya kepentingan. Percepatan kan kepentingan bersama. Bukan teknis saja. Ngerti enggak? Kalau November, 27 November itu dua bulan sampai penetapan (kepala daerah terpilih)," tuturnya.
Baca juga: Mendagri Minta Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu dan Pilkada 2024
"Artinya lewat berapa tuh? Januari kan? Jadi ada kekosongan yang cukup banyak, kekosongan masif kalau sampai 1 Januari 2025 (belum) terpilih pimpinan daerah," tambah Budi.
Adapun rapat soal pilkada pada hari ini dihadiri oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy S Hiariej.
Sebagaimana diketahui, usulan mempercepat Pilkada 2024 dilontarkan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II dan penyelenggara Pemilu pada 20 September 2023.
Bahkan, Mendagri membawa usulan penerbitan Perppu Pilkada.
Baca juga: Kemendagri Sebut Seleksi Pj Kepala Daerah Lebih Rumit Dibanding Pilkada Langsung
Dalam pertimbangannya, Tito mengungkapkan, pilkada dimajukan agar sudah ada pejabat definitif di daerah sebelum tanggal 1 Januari 2025.
Sebab, ratusan kepala daerah segera berakhir masa jabatannya. Sedangkan pemerintah tidak ingin menggunakan mekanisme menunjuk penjabat (pj) kepala daerah lantaran kewenangannya terbatas.
Wacana mempercepat jadwal Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 27 November 2024 ini awalnya akan dituangkan melalui perppu sebagai bentuk revisi atas Pilkada 2024 pada bulan November yang sebelumnya dijadwalkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sumber Kompas.com menyebutkan, draf perppu tersebut telah siap diterbitkan. DPR RI juga disebut telah mengetahui hal ini dan sudah tak memberikan resistensi berarti.
Baca juga: Jalan Kaesang Maju Pilkada DKI Dinilai Terbuka Lebar Jika Direstui Jokowi
Presiden Joko Widodo mengeklaim, pemerintah belum mengambil keputusan soal penerbitan perppu tersebut karena masih melakukan pertimbangan secara mendalam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.