Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Kompas.com - 29/09/2023, 20:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan sanksi untuk pemerintah daerah yang tidak menganggarkan biaya Pilkada 2024 sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyebut bahwa surat edaran mengenai sanksi itu terbit hari ini.

"Bapak Mendagri baru saja mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar daerah wajib menganggarkan dana pilkada 40 persen tahun ini, 60 persen tahun depan," kata Fatoni pada Jumat (29/9/2023).

"Bagi daerah yang tidak menganggarkan tentu akan diberikan sanksi. Bagi yang menganggarkan tentu akan diberikan apresiasi," kata dia.

Baca juga: Mendagri Minta Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu dan Pilkada 2024

Menurut dia, isi surat edaran itu menekankan agar gubernur melakukan evaluasi pada APBD ataupun APBD perubahan.

Daerah yang tidak menganggarkan cukup untuk pilkada akan diberikan catatan pada evaluasinya dan catatan itu wajib diikuti.

"Fungsi kontrol di gubernur untuk kabupaten/kota. Fungsi kontrol (pilkada) provinsi ada di Kemendagri. Kami di Kemendagri akan mengawasi itu secara keseluruhan baik provinsi/kabupaten/kota," ujar Fatoni.

Berdasarkan mekanisme yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 dan Nomor 41 Tahun 2020, penyusunan pendanaan hibah untuk pelaksanaan pilkada tak lagi melalui review KPU RI, melainkan langsung antara KPU dengan pemerintah daerah setempat.

Batas waktu kesepakatan NPHD maksimal 5 Desember 2023.

Baca juga: Kemendagri Sebut Seleksi Pj Kepala Daerah Lebih Rumit Dibanding Pilkada Langsung

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatur bahwa dana hibah daerah yang disepakati untuk Pilkada 2024 wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebanyak 40 persen dan 60 persen pada tahun anggaran 2024.

Pencairan anggaran tersebut dilakukan langsung ke rekening KPU dan Bawaslu daerah dengan dua mekanisme.

Mekanisme pertama adalah pencairan sekaligus (100 persen), maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD.

Mekanisme kedua adalah pencairan bertahap, yakni 40 persen di tahap pertama (maksimum 14 hari setelah penandatanganan NPHD) dan 60 persen di tahap kedua (maksimum 5 bulan sebelum pemungutan suara).

Jika bersisa, dana hibah ini harus dikembalikan ke kas daerah maksimum 3 bulan sejak pengusulan pengesahan pengangkatan calon kepala daerah terpilih.

Kemendagri menyatakan, 44 persen pemda sudah meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan lembaga penyelenggara pemilu untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com