JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan bakal mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Ia ingin revisi itu nantinya menghapus pemilihan gubernur (pilgub).
“Iya kita ngusulin naskah (revisi) ke baleg (badan legislasi DPR),” ujar Muhaimin ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Menurut dia, kontestasi pilgub menimbulkan banyak perpecahan di masyarakat.
Baca juga: Cak Imin Usul Gubernur Dihapus, Pakar: Kalau Jadi Pejabat, Baca Konstitusi
Ia mencontohkan dengan gelaran Pilgub DKI Jakarta, yang dinilainya telah menyebabkan polarisasi di masyarakat hingga saat ini.
“Pilkada langsung (gubernur) tidak efektif. Kewenangan terbatas, anggarannya untuk pilkada besar, jadi kemudian berantemnya panjang,” ucap dia.
“Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem, sampai kapan?” sambungnya.
Namun, ia tak menyampaikan secara pasti kapan usulan revisi UU Pilkada itu bakal diajukan.
Baca juga: Banjir Kritik Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur, Jangan Aneh-aneh di Tahun Politik
“Segera (diajukan), segera,” katanya.
Sebelumnya, Muhaimin meminta agar jabatan gubernur dihapus karena tak lagi relevan.
Sebab, menurut dia, gubernur tidak langsung bersentuhan dengan rakyat seperti bupati, atau wali kota.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo pun tak menolak usulan tersebut.
Namun, ia menyatakan wacana itu perlu dikaji dengan lebih mendalam.
"Perlu semua kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi apakah bisa menjadi lebih efesiensi atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung, misalnya bupati atau wali kota kan juga terlalu jauh, spend of control-nya yang harus dihitung, semua harus dihitung," papar Jokowi saat mengunjungi Pasar Rakyat Baturiti, Kabupaten, Tabanan, Bali, pada Kamis (2/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.