Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Menimbang Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

Kompas.com - 26/09/2023, 11:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH berencana memajukan pemungutan suara Pilkada 2024 dari November ke September. Hal ini hanya bisa ditempuh melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu).

Perppu perlu diterbitkan karena jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 sudah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Merevisi UU membutuhkan waktu lebih lama. Oleh karena itu, pemerintah lebih ingin menempuh jalur perppu.

Pemerintah diwakili Mendagri Tito Karnavian sudah membicarakan rencana itu dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Rabu (20/9). Hasilnya, DPR setuju mendengar pandangan pemerintah lebih lanjut ihwal penerbitan Perppu Pilkada.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut perppu soal memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 bersama pemerintah.

Kesimpulan itu diambil setelah Tito Karnavian menyampaikan penjelasan tentang rencana Pemerintah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, dengan melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Tito menyampaikan alasan memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 itu adalah untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya.

Pilkada Serentak 2024 awalnya ditetapkan pada 27 November 2024. Tanggal itu sebelumnya dianggap ideal karena KPU membutuhkan waktu pascamenggelar Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Setelah pencoblosan untuk memilih anggota DPR RI, DPRD dan DPD serta pasangan presiden dan wakil presiden, KPU masih harus berjibaku dengan urusan perhitungan suara hingga kemungkinan adanya putaran kedua Pilpres 2024 atau pun berbagai gugatan.

Proses itu, berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan KPU, kemungkinan baru selesai pada Maret 2024 dengan dikeluarkannya rekapitulasi perhitungan suara.

Jika Pilkada serentak digelar pada September, KPU artinya hanya akan memiliki waktu enam bulan untuk menggelar segala persiapan.

Pro dan Kontra

Rencana percepatan jadwal Pilkada 2024 menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan. Pihak yang mendukung rencana tersebut menilai, percepatan jadwal Pilkada akan memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

Pertama, jika Pilkada digelar pada September 2024, maka masa jabatan kepala daerah yang terpilih akan dimulai pada Oktober 2024. Hal ini akan lebih efektif karena kepala daerah yang baru terpilih dapat langsung menjalankan tugasnya.

Kedua, dengan adanya masa jabatan lebih panjang, kepala daerah memiliki waktu lebih banyak untuk membangun pemerintahan yang stabil dan berkelanjutan.

Ketiga, jika Pilkada digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pilpres, maka penyelenggara pemilu akan lebih mudah dan efisien dalam melaksanakannya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com