Salin Artikel

UU Pilkada Bakal Direvisi Agar Pilkada 2024 Bisa Dimajukan Bulan September

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah sepakat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimajukan ke bulan September

Menurutnya, pemerintah juga sudah sepakat akan melakukan konsultasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait rencana tersebut. Sebab, dimajukannya jadwal pilkada rencananya akan diakomodasi lewat revisi terbatas Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Mungkin (dimajukan) ke September. Tapi biar saja itu entar di Baleg. Pemerintah tadi hasil rapat sudah memutuskan untuk diskusi dengan Baleg DPR. Ntar kan reses mereka, 1 November baru (dibahas)," ujar Budi usai mengikuti rapat soal pilkada yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (4/10/2023).

Budi melanjutkan, waktu yang tersedia saat ini masih cukup untuk melakukan revisi terbatas UU Pilkada. Nantinya akan ada sembilan poin yang disampaikan pemerintah di dalam revisi UU tersebut.

"Revisi kan poinnya cuma ada sembilan poin dan itu kepentingan bersama kan. Nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan," ungkap Budi.

Sembilan poin yang dimaksud antara lain soal tanggal dan syarat-syarat memajukan jadwal Pilkada.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan alasan mengapa pemerintah membuka opsi merevisi secara terbatas UU Pilkada.

Padahal sebelumnya sempat diungkapkan pemerintah mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi rencana memajukan jadwal Pilkada.

Menurut Budi, jika regulasi yang dipilih adalah Perppu bisa menimbulkan kesan bahwa ada campur tangan Presiden.

Di sisi lain, memajukan jadwal pilkada dari November ke September 2024 merupakan kepentingan bersama.

"Jangan perppu dong. Kalau perppu entar dipikir presiden punya kepentingan. Percepatan kan kepentingan bersama. Bukan teknis saja. Ngerti enggak? Kalau November, 27 November itu dua bulan sampai penetapan (kepala daerah terpilih)," tuturnya.

"Artinya lewat berapa tuh? Januari kan? Jadi ada kekosongan yang cukup banyak, kekosongan masif kalau sampai 1 Januari 2025 (belum) terpilih pimpinan daerah," tambah Budi.

Adapun rapat soal pilkada pada hari ini dihadiri oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy S Hiariej.

Sebagaimana diketahui, usulan mempercepat Pilkada 2024 dilontarkan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II dan penyelenggara Pemilu pada 20 September 2023.

Bahkan, Mendagri membawa usulan penerbitan Perppu Pilkada.

Dalam pertimbangannya, Tito mengungkapkan, pilkada dimajukan agar sudah ada pejabat definitif di daerah sebelum tanggal 1 Januari 2025.

Sebab, ratusan kepala daerah segera berakhir masa jabatannya. Sedangkan pemerintah tidak ingin menggunakan mekanisme menunjuk penjabat (pj) kepala daerah lantaran kewenangannya terbatas.

Wacana mempercepat jadwal Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 27 November 2024 ini awalnya akan dituangkan melalui perppu sebagai bentuk revisi atas Pilkada 2024 pada bulan November yang sebelumnya dijadwalkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sumber Kompas.com menyebutkan, draf perppu tersebut telah siap diterbitkan. DPR RI juga disebut telah mengetahui hal ini dan sudah tak memberikan resistensi berarti.

Presiden Joko Widodo mengeklaim, pemerintah belum mengambil keputusan soal penerbitan perppu tersebut karena masih melakukan pertimbangan secara mendalam.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/04/19060171/uu-pilkada-bakal-direvisi-agar-pilkada-2024-bisa-dimajukan-bulan-september

Terkini Lainnya

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke