JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji formil Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU, Senin (2/10/2023).
MK menyampaikan putusan lima perkara ini secara berturut-turut dari Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, hingga 50/PUU-XXI/2023.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Pada intinya, MK melihat bahwa pembentukan Perppu Ciptaker yang belakangan ditetapkan sebagai undang-undang oleh MK tak bermasalah.
Baca juga: UU Ciptaker Tak Lagi Cacat Formil, Partai Buruh: Hasil Pencopotan Hakim Aswanto
MK menganggap tak masalah penetapan perppu jadi undang-undang ini dilakukan 2 masa sidang setelah Presiden Joko Widodo menandatanganinya dan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR.
MK juga berpandangan, perppu itu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, berupa "krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi geopolitik yang tidak menentu.
MK juga menegaskan, ketiadaan partisipasi publik yang bermakna dalam penetapan undang-undang ini bisa diterima, karena UU Ciptaker 2023 ini hanyalah penetapan dari perppu yang disusun secara segera.
Baca juga: UU Ciptaker yang Tak Lagi Cacat Formil Usai DPR Obok-obok Komposisi Hakim MK
Kendati demikian, putusan lima perkara ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi: Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.
Namun demikian, satu perkara yaitu perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 akan tetap dilanjutkan pemeriksaannya dari segi uji materiil walaupun uji formilnya ditolak.
"Menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo," ujar Anwar.
Pada perkara nomor 54/PUU-XXI/2023, permohonan diajukan oleh 15 organisasi buruh, yaitu Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin - SPSI; Federasi Serikat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat.
Lalu, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan; Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia; Gabungan Serikat Buruh Indonesia; Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia; Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia; Serikat Buruh Sejahtera Independen '92; Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.
Pada perkara, 40/PUU-XXI/2023 permohonan diajukan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Serikat Pekerja PLN, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), dan lainnya.
Baca juga: MK Anggap Perppu Ciptaker Jokowi Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa
Pada perkara 41/PUU-XXI/2023, permohonan ini diajukan elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.
Pada perkara 46/PUU-XXI/2023, permohonan diajukan oleh 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan lainnya.
Terakhir, pada perkara 50/PUU-XXI/2023, permohonan ini diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku presiden dan Ferri Nuzarli sebagai sekretaris jenderal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.