Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2023, 11:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji formil Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU, Senin (2/10/2023).

MK menyampaikan putusan lima perkara ini secara berturut-turut dari Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, hingga 50/PUU-XXI/2023.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Pada intinya, MK melihat bahwa pembentukan Perppu Ciptaker yang belakangan ditetapkan sebagai undang-undang oleh MK tak bermasalah.

Baca juga: UU Ciptaker Tak Lagi Cacat Formil, Partai Buruh: Hasil Pencopotan Hakim Aswanto

MK menganggap tak masalah penetapan perppu jadi undang-undang ini dilakukan 2 masa sidang setelah Presiden Joko Widodo menandatanganinya dan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR.

MK juga berpandangan, perppu itu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, berupa "krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi geopolitik yang tidak menentu.

MK juga menegaskan, ketiadaan partisipasi publik yang bermakna dalam penetapan undang-undang ini bisa diterima, karena UU Ciptaker 2023 ini hanyalah penetapan dari perppu yang disusun secara segera.

Baca juga: UU Ciptaker yang Tak Lagi Cacat Formil Usai DPR Obok-obok Komposisi Hakim MK

Kendati demikian, putusan lima perkara ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi: Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Namun demikian, satu perkara yaitu perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 akan tetap dilanjutkan pemeriksaannya dari segi uji materiil walaupun uji formilnya ditolak.

"Menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo," ujar Anwar.

Pada perkara nomor 54/PUU-XXI/2023, permohonan diajukan oleh 15 organisasi buruh, yaitu Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin - SPSI; Federasi Serikat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat.

Lalu, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan; Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia; Gabungan Serikat Buruh Indonesia; Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia; Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia; Serikat Buruh Sejahtera Independen '92; Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.

Pada perkara, 40/PUU-XXI/2023 permohonan diajukan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Serikat Pekerja PLN, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), dan lainnya.

Baca juga: MK Anggap Perppu Ciptaker Jokowi Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa

Pada perkara 41/PUU-XXI/2023, permohonan ini diajukan elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.

Pada perkara 46/PUU-XXI/2023, permohonan diajukan oleh 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan lainnya.

Terakhir, pada perkara 50/PUU-XXI/2023, permohonan ini diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku presiden dan Ferri Nuzarli sebagai sekretaris jenderal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kok Berubah, Tak Seperti 5 Tahun Lalu

Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kok Berubah, Tak Seperti 5 Tahun Lalu

Nasional
Bertemu PM Norwegia, Jokowi Bahas Solusi Perdamaian di Gaza

Bertemu PM Norwegia, Jokowi Bahas Solusi Perdamaian di Gaza

Nasional
Mahfud: Sebutkan Parpol yang Tidak Ada Koruptornya?

Mahfud: Sebutkan Parpol yang Tidak Ada Koruptornya?

Nasional
Mahfud Ingin Bereskan Aparat Penegak Hukum jika Terpilih jadi Wapres

Mahfud Ingin Bereskan Aparat Penegak Hukum jika Terpilih jadi Wapres

Nasional
Prabowo-Gibran Pesan ke Tim Kampanye: Jangan Jelek-jelekkan Paslon Lain

Prabowo-Gibran Pesan ke Tim Kampanye: Jangan Jelek-jelekkan Paslon Lain

Nasional
Firli Akui Sempat Saling Pandang dengan Alex Tirta saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Firli Akui Sempat Saling Pandang dengan Alex Tirta saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Agum Gumelar Bilang Megawati Sedang Panik sehingga Sebut Penguasa Orde Baru

Agum Gumelar Bilang Megawati Sedang Panik sehingga Sebut Penguasa Orde Baru

Nasional
Mahfud Bakal Buka Akses Wapres ke Menkopolhukam jika Terpilih

Mahfud Bakal Buka Akses Wapres ke Menkopolhukam jika Terpilih

Nasional
Mahfud Tak Masalah Tidak Ada Debat Khusus bagi Cawapres

Mahfud Tak Masalah Tidak Ada Debat Khusus bagi Cawapres

Nasional
Prabowo Kampanye ke Tasikmalaya Besok, TKN: Masuk ke Kandang PPP dan PKB

Prabowo Kampanye ke Tasikmalaya Besok, TKN: Masuk ke Kandang PPP dan PKB

Nasional
Di Depan Relawan Pandawa Lima, Prabowo Yakin Menang: Apalagi Ada LBP

Di Depan Relawan Pandawa Lima, Prabowo Yakin Menang: Apalagi Ada LBP

Nasional
Mengaku Tak Suka Kampanye, Mahfud: Banyak Bohongnya

Mengaku Tak Suka Kampanye, Mahfud: Banyak Bohongnya

Nasional
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Nasional
Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Nasional
Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com