Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji materiil itu pada Senin (9/10/2023) pekan depan.
“Partai Buruh akan melakukan langkah perlawanan lain, yakni dengan mengajukan uji materiil. Kalau yang kemarin adalah uji formil,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/10/2023).
Dengan uji materiil, harapannya yang akan menggugat adalah serikat dan organisasi di bawah naungan Partai Buruh.
“Seperti empat konfederasi, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), serta 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, serikat petani, serikat nelayan, perempuan, pemuda, mahasiswa, disabilitas dan lainnya,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan, dalam uji materiil nanti, pihaknya akan membedah pasal demi pasal yang menjadi persoalan bagi para buruh, petani, dan kelas pekerja lain.
Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi pada 2 Oktober 2023.
Kendati demikian, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, menyatakan berbeda pandangan atau dissenting opinion.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh 15 pemohon berbentuk serikat/konfederasi serikat buruh, dengan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dkk sebagai advokat.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/03/22032481/mk-sebut-uu-cipta-kerja-tak-cacat-formil-partai-buruh-akan-ajukan-uji