JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2017-2018.
Adapun PT SCC merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus anak perusahaan Telkom Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, kasus itu kini di tahap penyidikan.
"Akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 318 miliar," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma, Kejagung Sita 10 Bidang Lahan di Malang
Kuntadi menyampaikan bahwa pada periode 2017-2018, PT SCC melakukan kegiatan usaha yang berada di luar bisnisnya dengan membuat proyek fiktif melibatkan sejumlah perusahaan.
"Memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek," kata Kuntadi.
Baca juga: Bertambah, Total Tersangka Korupsi di PT Graha Telkom Sigma Jadi 8 Orang
Adapun beberapa proyek yang diduga termasuk dalam perjanjian fiktif itu yakni proyek data storage, network performance and diagnostic, SEIM dan manage service dengan PT PDS.
Kemudian, proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB dan proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.