JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah disahkan oleh DPR RI.
Berdasarkan draft RUU IKN yang baru disahkan yang diterima Kompas.com dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, terdapat sejumlah aturan baru.
Salah satunya, kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Baca juga: Revisi UU IKN Disahkan, Investor Dapat HGU 95 Tahun
Pada Pasal 12 UU IKN lama, hanya ada 3 ayat tentang kewajiban OIKN. Namun, di RUU IKN yang baru disahkan terdapat 5 ayat pada pasal yang sama.
Salah satu tambahan aturan yang muncul ada pada Ayat (4) dan Ayat (5).
Adapun Pasal 12 Ayat (4) RUU IKN yang baru disahkan berbunyi:
Dalam melaksanakan kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Satu-satunya yang Menolak
Pada prosesnya, penetapan berbagai kriteria itu mesti dikukuhkan dalam aturan yang dibuat oleh Kepala OIKN.
Hal itu tertulis dalam Pasal 12 Ayat (5) RUU IKN yang berbunyi:
Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Ibu Kota Nusantara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.