JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yakin Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar tidak akan menjadi tersangka setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muhaimin Iskandar atau yang karib disapa Cak Imin hadir ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
"Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin menjadi tersangka," kata Mahfud saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Survei LSI Denny JA: Pemilih PKB Masih Lebih Banyak ke Prabowo meski Cak Imin Cawapres Anies
Mahfud menilai, kasus yang didalami KPK dan melibatkan Cak Imin sebagai saksi merupakan kasus lama.
Jika Cak Imin betul-betul terlibat, ia menyebut KPK seharusnya sudah mengusut sejak dulu.
Terlebih, kata Mahfud, KPK sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
"Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya. Masak tersangka baru (ada) susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi, itu kan tersangka duluan. Dalam logika itu," kata Mahfud.
Kendati begitu, Mahfud mengaku tidak ingin ikut campur lebih jauh mengingat KPK adalah lembaga eksekutif yang bukan bagian dari kabinet pemerintah.
Posisinya sama seperti lembaga sejenis lain, yaitu Komnas HAM, LPSK, KPU, hingga Bawaslu.
Pemerintah, kata Mahfud, sudah punya dua institusi penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Polri.
Baca juga: Anies-Cak Imin Temui Rizieq Shihab, PKS: Harus Rangkul Semua Kelompok
Pemerintah sudah membuat kebijakan bahwa kasus hukum yang melibatkan pelaku dan aktivis politik yang akan menjadi calon kontestan ditunda terlebih dahulu demi Pemilu yang lancar dan bermartabat.
"(Misalnya) ini dulu korupsi, ini dulu menganiaya orang lalu pencalonannya batal dan sebagainya. Oleh sebab itu, sekarang ditangguhkan sejauh menyangkut calon-calon pimpinan parpol. Laporannya yang masuk ke pemerintah di luar KPK kita tangguhkan dulu demi kemanfaatan hukum," ucap Mahfud.
Kendati begitu, Mahfud tetap meyakini Cak Imin tidak akan menjadi tersangka dan hanya diperiksa sebagai saksi.
"Hampir logika hukum saya enggak paham kalau Cak Imin jadi tersangka. Tapi kita lihat," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.