Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Cabut 3.000 Perda, Jokowi Sekarang "Nyerah"

Kompas.com - 03/10/2023, 14:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa ia pernah mencabut 3.000 peraturan daerah (perda) yang menurutnya menyebabkan birokrasi menjadi rumit.

Cerita ini disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Kita sudah berpuluh-puluh tahun terjebak pada sebuah sistem prosedur yang rumit dan berbelit-belit itu karena aturan banyak sekali. Saya pernah mencabut 3.300 perda," kata Jokowi dalam sambutannya.

Baca juga: Jumlah ASN 4,4 Juta, Jokowi: Partai Boleh Banyak, tapi yang Melaksanakan Tetap Korpri

Pernyataan Jokowi itu disambut tepuk tangan para anggota Korpri, tetapi ia meminta agar tidak beri tepuk tangan.

Sebab, keputusan mencabut perda tersebut rupanya digugat ke Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pemerintah pusat tidak berhak mencabut perda.

"Jangan tepuk tangan dulu, cabut sudah, sampaikan ke Mendagri, cabut, iya Pak kita cabut. Lewat kajian, enggak ada 3 bulan digugat di Mahkamah, kalah, kalah," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun kini mengaku sudah menyerah dan tidak mau lagi mencabut perda seperti yang pernah ia lakukan sebelumnya.

"Setelah itu saya sudah, enggak usah, engggak usah. Cabut lagi, nanti kalah lagi bagaimana?" ujar dia.

Baca juga: Singgung TikTok Shop, Jokowi: Mestinya, Teknologi Muncul, Regulasi Disiapkan

Kendati demikian, Jokowi berpesan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap inovatif dan adaptif terhadap perubahan yang ada.

Ia menyebutkan, regulasi yang ada pun mesti disederhanakan agar pemerintah dapat bergerak dengan lebih lincah.

"Itu sistem yang harus kita perbaiki karena yang namnya perda itu akan juga mengatur birokrasi pemerintahan di provinsi kabupaten/kota," kata Jokowi.

Pada 2016 lalu, Jokowi pernah mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mencabut 3.143 perda dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah.

Regulasi tersebut dianggap bermasalah karena menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.


Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

Namun, belakangan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak berhak mencabut perda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com