JAKARTA, KOMPAS.com - Penyalahgunaan jabatan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo buat kepentingan pribadi diungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi.
Rafael yang menjadi terdakwa disebut aktif mencari klien buat perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (ARME), ketika dia masih bekerja sebagai pegawai negeri sipil DJP.
Keterangan itu disampaikan saksi Rani Anindita Tranggani dan Ujeng Arsatoko, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Dalam kesaksiannya, Rani yang merupakan Direktur Keuangan di PT ARME sampai 2005 mengatakan, Rafael ikut mencari klien buat PT ARME bersama-sama anggota direksi lainnya, yakni Ujeng yang merupakan eks Direktur Utama, serta eks Direktur Operasional (Alm) FX Wijayanto Nugroho (Wiwit).
Baca juga: Rafael Alun Terima Komisi 10 Persen Setiap Bawa Klien Buat PT ARME
Rani yang saat ini bekerja sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Rafael kerap memberitahunya tentang akan ada klien buat perusahaan itu.
"(Yang mencari klien) Pak Alun, Pak Wiwit, Pak Ujeng juga, temannya Pak Wiwit, banyak pihak. Klien-klien itu ada yang dari Pak Alun, terus dari kemudian ada dari pegawai, dari Pak Wijayanto Nugroho," kata Rani saat memberikan kesaksian.
Jaksa KPK kemudian mempertanyakan soal cara Rafael membawa klien buat perusahaan konsultan pajak itu. Namun, Rani mengaku tidak tahu menahu soal itu.
"Dia (Rafael) bilang, 'nanti kalau ada klien ini, akan ada pembayaran ini'. Dia bilang akan ada calon klien, ada kontraknya," ujar Rani.
Baca juga: Saksi Sebut Istri Rafael Alun Terima Gaji Buta Rp 10 Juta Tiap Bulan
Menurut berita acara pemeriksaan Rani yang dibacakan dalam persidangan, beberapa perusahaan yang menggunakan jasa PT ARME adalah PT Apexindo Pratama Duta, PT Bank Indomonex, PT Caraka Yasa, PT Airfast Indonesia, dan PT Trihasta.
Akan tetapi, Rani tidak mengingat siapa saja dari ke-5 perusahaan klien PT ARME itu yang dibawa langsung oleh Rafael.
"Secara detailnya sepertinya iya. Karena di catatan saya enggak tercatat dari siapa. Nanti ada uang masuk, tahunya dari Pak Alun," ucap Rani.
Baca juga: Pegawai KPK Pernah Jadi Direktur di Perusahaan Terkait Rafael Alun
Padahal, kata Rani, Rafael tidak berada dalam struktur direksi, tidak punya jabatan, dan namanya tak tercantum dalam akta pendirian PT ARME tetapi aktif dalam mengendalikan perusahaan itu.
Justru istri Rafael, Ernie Meike Torondek, yang tercatat sebagai komisaris utama dalam akta pendirian PT ARME tidak aktif dalam kegiatan perusahaan. Meski demikian, Rani menyebut Meike menerima gaji bulanan Rp 10.000.000 sebagai komisaris utama PT ARME.
Dalam kesempatan yang sama, Ujeng mengatakan, Rafael tidak masuk dalam struktur perusahaan karena masih aktif sebagai pegawai DJP. Maka dari itu sang istri yang menyetorkan saham dan ditulis sebagai komisaris utama PT ARME.
"Karena beliau (Rafael) masih aktif," kata Ujeng.
Baca juga: Rafael Alun Mengaku Tak Pernah Libatkan Sang Istri dalam Perusahaan Konsultan Pajaknya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.