Ia mengungkapkan, Jakarta tetap diberikan status daerah khusus dengan mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan potensi yang dimilikinya.
Baca juga: Usai Ibu Kota Pindah, Pembangunan Jakarta Bakal Dikoordinasikan Dewan Kawasan Regional
Ma'ruf mengatakan, Jakarta sebagai daerah khusus juga akan diberikan kewenangan untuk menangani sejumlah masalah perkotaan, berbeda dari daerah lainnya.
"Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global-lah," ujarnya
Selain itu, RUU DKJ akan mengatur pembentukan Dewan Regional yang meliputi Jakarta dan daerah di sekitarnya, seperti Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
"Bahkan, Cianjur dimasukkan Dewan Regional untuk mengharmonisasi perencanaan. Supaya tidak masing-masing kemudian terjadi akbiat-akibat yang, banjir, kemudian transportasi juga,” kata Ma'ruf Amin.
Baca juga: Penggodokan RUU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, tapi Daerah Khusus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.