BALI, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, Jakarta akan tetap menjadi kota global meski nantinya tidak lagi menjadi ibu kota negara RI.
Hal tersebut menurut Akmal sesuai keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tetap ingin Jakarta menjadi daerah global setelah ibu kota pindah ke Nusantara.
"Bapak Presiden menginginkan perpindahan ibu kota (ke Ibu Kota Nusantara) itu tetap menjadikan DKI itu menjadi daerah kota global," ujar Akmal usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Pemerintah Siapkan RUU, DKI Jakarta Akan Jadi DKJ
Sejalan dengan hal itu, Akmal menyebut bahwa pemerintah tetap menampung keinginan masyarakat agar stabilitas pembangunan dan ekonomi di Jakarta tetap terjaga.
"Kita menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat, artinya stabilitas tetap terjaga, pembangunan tetap terjaga, ekonomi masyarakat tetap tumbuh dengan baik, artinya proses transisi berjalan dengan baik," katanya.
Lebih lanjut, Akmal juga menyinggung soal dasar hukum untuk transisi perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
Salah satunya soal Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang saat ini masih dibahas dengan DPR RI.
Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Dewan Regional lewat RUU Daerah Khusus Jakarta
Menurut Akmal, pihaknya mengusahakan agar RUU itu bisa selesai dibahas pada Desember 2023. Sehingga, penetapannya tidak melebihi batas akhir sampai 12 Februari 2024 atau saat batas akhir perpindahan ibu kota negara.
"Kita punya komitmen akan coba selesaikan insya allah sampai akhir Desember 2023. Agar tidak mengganggu. Jadi mohon doanya saja semua selesai dengan tepat waktu," ujar Akmal.
Dalam kesempatan itu, Akmal juga mengungkapkan soal arahan khusus dari Presiden Jokowi untuk sejumlah poin dalam RUU DKJ. Antara lain, Jakarta akan dijadikan daerah khusus pengembangan ekonomi.
Kemudian, untuk tata politik dan pemerintahan tetap akan dilaksanakan secara otonomi satu tingkat.
"Arahan Bapak Presiden kita akan coba rencanakan tetap menjadi daerah khusus. Tetapi, bukan lagi daerah khusus ibu kota, tapi daerah khusus pengembangan ekonomi," kata Akmal.
Baca juga: Wapres Akan Pimpin Pembangunan Jabodetabekpunjur Usai Kepindahan Ibu Kota
Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengungkapkan, pemerintah akan mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Ma'ruf mengatakan, perubahan tersebut akan diatur dalam RUU yang sedang diproses oleh pemerintah.
"Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta" kata Ma'ruf dalam keterangan pers pada 19 September 2023.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.