JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa pemerintah akan membentuk Dewan Regional yang meliputi Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya lewat Rancangan Undang-Undang Daerah Khsusus Jakarta (RUU DKJ).
"Akan dibentuk namanya Dewan Regional. Dewan Regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan," kata Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di Shanghai, China, Selasa (19/9/2023).
Ma'ruf Amin mengatakan, Dewan Regional dibentuk untuk mengharmonisasi perencanaan antara Jakarta dan daerah-daerah di sekitarnya.
Melalui keberadaan Dewan Regional ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih di antara pemerintah daerah dan pelaksanaan rencana dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Pemerintah Siapkan RUU, DKI Jakarta Akan jadi DKJ
Selain itu, permasalahan di kota besar juga diharapkan tidak menjalar ke daerah-daerah lain.
“Supaya tidak, masing-masing kemudian terjadi akibat-akibat yang banjir, kemudian transportasi juga. Jadi akan dibuat semacam Dewan Regional yang mengharmonisasikan perencanaan Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi)," ujar Ma'ruf.
Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga menyatakan bahwa RUU DKJ akan mengatur perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Namun, menurutnya, Jakarta tetap diberikan status daerah khusus dengan mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan potensi yang dimilikinya.
Baca juga: Sekda DKI: Sosialisasi Penggantian KTP Warga Jakarta Tunggu UU DKJ Rampung
Ma'ruf Amin mengatakan, Jakarta sebagai daerah khusus juga akan diberikan kewenangan untuk menangani sejumlah masalah perkotaan, berbeda dengan daerah lainnya.
"Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global lah," kata Ma'ruf Amin.
Seperti diketahui, ibu kota Indonesia akan dipindah dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, mengacu pada Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara yang disahkan pada tahun 2022 lalu.
Baca juga: Sekda DKI Akui Pergantian KTP Warga Jakarta Butuh Anggaran Besar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.