JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, pemerintah akan mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ma'ruf mengatakan, perubahan tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sedang diproses oleh pemerintah.
"Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta" kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Shanghai, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas RUU Kekhususan Jakarta
Ia menuturkan, Jakarta tetap diberikan status daerah khusus dengan mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan potensi yang dimilikinya.
Ma'ruf menyebutkan, Jakarta sebagai daerah khusus juga akan diberikan kewenangan untuk menangani sejumlah masalah perkotaan, berbeda dari daerah lainnya.
"Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global-lah," kata dia.
Baca juga: Siap-siap, Warga Jakarta Bakal Diminta Cetak Ulang KTP Setelah Ibu Kota Pindah
Ma'ruf menambahkan, RUU DKJ juga akan mengatur pembentukan Dewan Regional yang meliputi Jakarta dan daerah di sekitarnya, seperti Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
"Bahkan Cianjur dimasukkan Dewan Regional untuk mengharmonisasi perencanaan. Supaya tidak, masing-masing kemudian terjadi akbiat-akibat yang, banjir, kemudian transportasi juga,” kata dia.
Seperti diketahui, ibu kota Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, mengacu pada Undang-Undang Ibu Kota Nusantara yang disahkan pada tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.