Kemudian, terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan meninggal dunia.
"Ada ketentuan bahwa penembakan gas air mata itu sejatinya adalah salah satu yang dilarang dalam UU tenrang pelarangan senjata yang berbahaya dan sudah ada ketentuan pidananya yang ini juga menjadi salah satu laporan kita yang akan disampaikan di Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menewaskan ratusan penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada 1 Oktober 2022.
Tragedi bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur itu berlangsung ketat.
Sejumlah Aremania yang kecewa berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar, membuat situasi tak terkendali.
Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau suporter yang masuk ke area lapangan.
Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Baca juga: Kapolri Didesak Pecat 3 Polisi yang Jadi Terpidana Tragedi Kanjuruhan
Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.
Akibat kasus ini, sudah ada sejumlah pelaku ditindak hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memerintahkan dua polisi yang menjadi terdakwa divonis bebas dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023).
Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Namun, vonis bebas itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.
Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara.
Baca juga: Penjelasan Istana soal Video Ibu-ibu Korban Kanjuruhan Dihalangi Aparat Saat Akan Bertemu Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.