JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional pada 20 September 2023.
Dilansir dari salinan Keppres Nomor 24 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden pada Selasa (26/9/2023), Satgas Peningkatan Ekspor terdiri atas Tim Pengarah Satgas Peningkatan Ekspor dan Tim Pelaksana Satgas Peningkatan Ekspor.
Tim Pengarah Satgas Peningkatan Ekspor terdiri dari ketua, wakil ketua, dan para anggota.
Susunannya sebagai berikut:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua I: Menteri Perdagangan
Wakil Ketua II: Menteri Keuangan
Anggota:
1. Menteri Sekretaris Negara
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Perindustrian
4. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5. Menteri Luar Negeri
Baca juga: Mentan Lepas Ekspor Mangga Gedong Gincu ke Arab Saudi
6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
7. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.