Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Menag: Merusak dan Membakar Rumah Ibadah atas Nama Agama, Namanya Berlebihan

Kompas.com - 26/09/2023, 16:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, praktik merusak dan membakar rumah ibadah agama lain, atas nama agama yang dianutnya adalah tindakan paham agama yang berlebihan.

Sebab menurutnya, praktik diskriminasi sebetulnya justru mengingkari inti pokok ajaran agama, yaitu saling memanusiakan manusia, menebar kebaikan, hingga memberikan kasih sayang kepada sesama manusia.

"Merusak dan membakar rumah ibadah atas nama agama, berlebihan paham dan amalan keagamaan seperti itu," kata Lukman dalam seminar Penguatan Moderasi Beragama dalam Pelaksanaan Tugas ASN sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Soal Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Menag: Rilis dalam Waktu Dekat

Lukman menyampaikan, ajaran-ajaran agama yang universal, seperti menebar kebaikan, memanusiakan manusia, maupun menghindari tindakan diskriminatif telah diyakini sebagai sebuah kebenaran di agama mana pun.

Namun dalam praktiknya, masih banyak pihak yang mengingkari inti dan pokok agama tersebut, ketika menghadapi sebuah perbedaan.

"Jangan sampai mengingkari inti pokok ajaran agama, apalagi cuma karena perbedaan mazhab, sekte, dan lain-lain. (Dengan berkata) 'ah, dia kan berbeda iman dengan kita, sudah enggak perlu dipenuhi hak-haknya'. Itu (namanya) diskriminatif. Itu mengingkari inti pokok ajaran agama," tutur dia.

Baca juga: Hasil Munas Alim Ulama NU: Pejabat Bangun Rumah Ibadah Nonmuslim Tak Boleh Dipersalahkan

Lebih lanjut Lukman menyampaikan, sebagai negara dengan budaya dan kultur beragam, Indonesia perlu menerapkan moderasi beragama.

Moderasi beragama adalah meyakini kebenaran agama sendiri, namun menghormati dan menghargai penganut agama lain yang mereka yakini, tanpa harus mengimani.

Moderasi beragama, kata Lukman, biasanya fokus pada aspek partikular.

"Moderasi beragama ini terkait dengan ajaran agama cabang. Jangan punya keinginan untuk seragamkan wilayah partikular, tidak bisa. Ajak semua mari kita sikapi secara toleran saja," jelas Lukman.

"Maka ketika ada amalan keagamaan tapi kok justru mengingkari ajaran agama, berlebihan dia. Maka terhadap (berlebihan) yang seperti itu, kita bawa ke tengah, kita rangkul dan ayomi. Bukan disalahkan, dikafirkan, karena pendekatan agama memanusiakan manusia," imbuh Lukman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Alam Ganjar Bicara Godaan Kekuasaan dan 'Privilege' Anak Pejabat

GASPOL! Hari Ini: Alam Ganjar Bicara Godaan Kekuasaan dan "Privilege" Anak Pejabat

Nasional
Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, TPN: Kemunduran Demokrasi

Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, TPN: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Soal Penumpang Pesawat Ancam Bawa Bom, Polisi: Tujuannya Bercanda, Tidak Ada Bomnya

Soal Penumpang Pesawat Ancam Bawa Bom, Polisi: Tujuannya Bercanda, Tidak Ada Bomnya

Nasional
Jadikan Karyawan sebagai Fondasi Bisnis, Antam Raih Human Capital and Performance Awards 2023

Jadikan Karyawan sebagai Fondasi Bisnis, Antam Raih Human Capital and Performance Awards 2023

Nasional
Polisi Benarkan soal Ancaman Bom dalam Pesawat di Bandara Juanda, 1 Penumpang Diamankan

Polisi Benarkan soal Ancaman Bom dalam Pesawat di Bandara Juanda, 1 Penumpang Diamankan

Nasional
Dalam Dakwaan Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung, KY Tunggu Putusan Pengadilan

Dalam Dakwaan Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung, KY Tunggu Putusan Pengadilan

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Siap Debat Apa Pun Hasil Rapat KPU-Timses Hari Ini

Kubu Anies-Muhaimin Siap Debat Apa Pun Hasil Rapat KPU-Timses Hari Ini

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Harap Debat Capres-Cawapres Sesuai Aturan

TPN Ganjar-Mahfud Harap Debat Capres-Cawapres Sesuai Aturan

Nasional
Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi, Hasto Nilai Memperkuat Pandangan Kehadiran Neo Orba

Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi, Hasto Nilai Memperkuat Pandangan Kehadiran Neo Orba

Nasional
Pertanyakan Dasar Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, PDI-P: Kemunduran Demokrasi

Pertanyakan Dasar Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, PDI-P: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Pemerintah Cari Lokasi Baru Untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Pemerintah Cari Lokasi Baru Untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Nasional
Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Nasional
Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Nasional
KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

Nasional
Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com