Keenam, menetapkan strategi peningkatan peran ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasional.
Lebih lanjut, Keppres Nomor 24 juga menjelaskan, dalam melaksanakan tugas, Satgas Peningkatan Ekspor dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Selain itu, disebutkan bahwa dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Peningkatan Ekspor.
Tim Pengarah Satgas Peningkatan Ekspor melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum Desak PP Ekspor Pasir Laut Dibatalkan
Kemudian, Tim Pelaksana Satgas Peningkatan Ekspor melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Tim Pengarah paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas Peningkatan Ekspor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.