Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diundang "Podcast" di KPK, Raffi Ahmad Ajak Publik Pantau dan Laporkan Dugaan Korupsi

Kompas.com - 26/09/2023, 16:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sekaligus pemilik Rans Management Raffi Ahmad mengajak masyarakat luas untuk menyebarkan dan melaporkan dugaan korupsi.

Pernyataan itu Raffi sampaikan usai diundang mengisi podcast atau siniar bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata serta Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan.

Raffi diundang oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk membicarakan topik-topik mengenai penangkalan tindak rasuah.

Podcast, podcast beneran sumpah. Ya hari ini diundang sama teman-teman KPK dan juga Stranas PK untuk pencegahan korupsi,” kata Raffi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Raffi Ahmad Datang ke KPK, Podcast Bareng Alexander Marwata

Raffi mengatakan, generasi muda mestinya tidak hanya berkoar-koar, namun turut bertindak nyata dalam upaya pencegahan korupsi.

Salah satunya, lanjutnya, dengan memantau berbagai kebijakan atau perbuatan yang diduga atau terindikasi korupsi.

“Sebagai masyarakat bisa memantau semuanya kita juga bisa menyebarkan kalau ada sesuatu yang hal yang janggal,” tutur Raffi.

Raffi mengatakan, sebagai influencer yang memiliki 70 juta pengikut di media sosial, merasa memiliki rasa tanggung jawab untuk menyebarkan wacana positif terkait pencegahan korupsi.

Meski hanya bisa berperan sedikit, salah satunya terkait sosialisasi pencegahan korupsi, Raffi mengajak publik membantu program pemerintah tersebut.

“Kapasitas saya di sini sebagai masyarakat biasa influencer. Apa yang bisa dilakukan meskipun sedikit ya kita lakukan melaporkan,” tutur Raffi.

Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Libatkan Dokter untuk Samarkan Asal-usul Uang Panas

Adapun Stranas PK merupakan gabungan kementerian dan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada tanggal 20 Juli 2018.

Adapun fokus utama Stranas PK adalah mencegah korupsi di berbagai sektor, di antaranya dengan membangun sistem yang dituangkan dalam Aksi Pencegahan Korupsi.

Sejumlah instansi yang tergabung dalam Stranas PK ini antara lain, KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).

Lalu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kantor Staf Presiden.

Sejumlah Aksi PEncegahan Korupsi Stranas PK meliputi perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, perencanaan hingga pelaporan keuangan pemerintah daerah, hingga perbaikan tata kelola pelabuhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Soal Penumpang Pesawat Ancam Bawa Bom, Polisi: Tujuannya Bercanda, Tidak Ada Bomnya

Soal Penumpang Pesawat Ancam Bawa Bom, Polisi: Tujuannya Bercanda, Tidak Ada Bomnya

Nasional
Jadikan Karyawan sebagai Fondasi Bisnis, Antam Raih Human Capital and Performance Awards 2023

Jadikan Karyawan sebagai Fondasi Bisnis, Antam Raih Human Capital and Performance Awards 2023

Nasional
Polisi Benarkan soal Ancaman Bom dalam Pesawat di Bandara Juanda, 1 Penumpang Diamankan

Polisi Benarkan soal Ancaman Bom dalam Pesawat di Bandara Juanda, 1 Penumpang Diamankan

Nasional
Dalam Dakwaan Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung, KY Tunggu Putusan Pengadilan

Dalam Dakwaan Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung, KY Tunggu Putusan Pengadilan

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Siap Debat Apa Pun Hasil Rapat KPU-Timses Hari Ini

Kubu Anies-Muhaimin Siap Debat Apa Pun Hasil Rapat KPU-Timses Hari Ini

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Harap Debat Capres-Cawapres Sesuai Aturan

TPN Ganjar-Mahfud Harap Debat Capres-Cawapres Sesuai Aturan

Nasional
Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi, Hasto Nilai Memperkuat Pandangan Kehadiran Neo Orba

Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi, Hasto Nilai Memperkuat Pandangan Kehadiran Neo Orba

Nasional
Pertanyakan Dasar Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, PDI-P: Kemunduran Demokrasi

Pertanyakan Dasar Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, PDI-P: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Pemerintah Cari Lokasi Baru Untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Pemerintah Cari Lokasi Baru Untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Nasional
Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Nasional
Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Nasional
KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

Nasional
Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Nasional
Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Nasional
Jokowi Belum Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Jokowi Belum Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com