JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil artis film televisi (FTV) Waode Kartika Sari untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hasbi merupakan tersangka dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung yang diduga menerima uang miliaran rupiah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kartika juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pegawai rumah produksi PT Athena Jaya Production.
Baca juga: KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Waode Kartika Sari,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Sampai saat ini, Kartika masih diperiksa tim penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih.
Selain Kartika, penyidik juga memeriksa pegawai PT Athena Jaya Production lainnya, Nina Batuatas.
Kemudian, advokat bernama Dedi Suwasono, Koordinator Finance Law Office Dedi Suwasono bernama Fajar Kurniawan, dokter Rustan Efendy, dan wiraswasta Agusrin Maryono.
Baca juga: KPK Cecar Karo Humas MA Soal Pertemuan Hasbi Hasan dengan Tamunya
Adapun Hasbi diduga terlibat mendirikan rumah produksi PT Athena Jaya itu.
Beberapa waktu sebelumnya, KPK telah berulang kali memanggil finalis ajang pencarian bakat menyanyi di Tanah Air, Windy Bastari Usman alias Windy Idol.
Kepada Windy, KPK mengulik aliran dana, aset Hasbi yang dikelolanya, hingga pendirian PT Atena Jaya Production.
Pada Rabu (20/9/2023) penyidik mengulik kedekatan Windy dengan Hasbi Hasan.
Baca juga: Kabiro Humas MA Sobandi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan Tersangka HH," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Windy Idol Soal Kasus Suap Hasbi Hasan di MA
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.