Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2023, 15:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil artis film televisi (FTV) Waode Kartika Sari untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hasbi merupakan tersangka dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung yang diduga menerima uang miliaran rupiah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kartika juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pegawai rumah produksi PT Athena Jaya Production.

Baca juga: KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Waode Kartika Sari,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Sampai saat ini, Kartika masih diperiksa tim penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih.

Selain Kartika, penyidik juga memeriksa pegawai PT Athena Jaya Production lainnya, Nina Batuatas.

Kemudian, advokat bernama Dedi Suwasono, Koordinator Finance Law Office Dedi Suwasono bernama Fajar Kurniawan, dokter Rustan Efendy, dan wiraswasta Agusrin Maryono.

Baca juga: KPK Cecar Karo Humas MA Soal Pertemuan Hasbi Hasan dengan Tamunya

Adapun Hasbi diduga terlibat mendirikan rumah produksi PT Athena Jaya itu.

Beberapa waktu sebelumnya, KPK telah berulang kali memanggil finalis ajang pencarian bakat menyanyi di Tanah Air, Windy Bastari Usman alias Windy Idol.

Kepada Windy, KPK mengulik aliran dana, aset Hasbi yang dikelolanya, hingga pendirian PT Atena Jaya Production.

Pada Rabu (20/9/2023) penyidik mengulik kedekatan Windy dengan Hasbi Hasan.

Baca juga: Kabiro Humas MA Sobandi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan Tersangka HH," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.

Baca juga: KPK Kembali Panggil Windy Idol Soal Kasus Suap Hasbi Hasan di MA

Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Ajudan Ditarik KPK

Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Ajudan Ditarik KPK

Nasional
Otto Hasibuan Gabung TKN Prabowo-Gibran, Langsung Jadi Wakil Ketua

Otto Hasibuan Gabung TKN Prabowo-Gibran, Langsung Jadi Wakil Ketua

Nasional
Terima Aspirasi Anak Muda Merauke, Ganjar Janji Perbanyak 'Creative Hub' untuk Mudahkan Cari Kerja

Terima Aspirasi Anak Muda Merauke, Ganjar Janji Perbanyak "Creative Hub" untuk Mudahkan Cari Kerja

Nasional
KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Nasional
Bawaslu Ungkap Kerawanan Pencoblosan Pemilu 2024 lewat Pos di Hong Kong dan Makau

Bawaslu Ungkap Kerawanan Pencoblosan Pemilu 2024 lewat Pos di Hong Kong dan Makau

Nasional
Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Kedua di Gresik 

Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Kedua di Gresik 

Nasional
Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Nasional
Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

Nasional
Kampanye di Bogor, Anies Janji Bangun Transportasi Umum yang Lebih Luas dan Terjangkau

Kampanye di Bogor, Anies Janji Bangun Transportasi Umum yang Lebih Luas dan Terjangkau

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Harap Netralitas Aparat Bukan Hanya 'Lip Service'

TPN Ganjar-Mahfud Harap Netralitas Aparat Bukan Hanya "Lip Service"

Nasional
Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Pilih Naik KRL

Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Pilih Naik KRL

Nasional
Kampanye di GOR Ciracas, Anies Singgung Penggusuran Kampung Akuarium

Kampanye di GOR Ciracas, Anies Singgung Penggusuran Kampung Akuarium

Nasional
Pemerintah RI Hapus Kamerun dari Negara 'Calling Visa', Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

Pemerintah RI Hapus Kamerun dari Negara "Calling Visa", Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

Nasional
Prabowo Kirim Rp 5 M dan RS Apung ke Palestina, TKN: Bukti Prabowo Tak Cuma Mengecam

Prabowo Kirim Rp 5 M dan RS Apung ke Palestina, TKN: Bukti Prabowo Tak Cuma Mengecam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com