Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2023, 13:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua perusahaan Amerika Serikat (AS) dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Dua perusahaan tersebut adalah anak usaha Cheniere Inc, yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dan Blackstone.

Dalam kasus ini, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Perusahaannya itu yang dari Amerika ada dua ya, salah satunya itu (Blackstone)," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Baca juga: Karen Agustiawan dan Dahlan Iskan Saling Serang Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG

Asep mengatakan, CCL merupakan perusahaan yang menjalin kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina menyusul adanya proyeksi defisit gas alam di Indonesia.

Perusahaan ini sebelumnya diketahui menemukan cadangan gas baru untuk dieksplorasi.

"Dan ini (CCL-Pertamina) melakukan perikatan seperti itu, dan kemudian yang BS (Blackstone) ini sebetulnya tidak di situ (di-eksplorasi). Ada hubungannya nanti dengan pembiayaan yang pihak lainnya," ujar Asep.

Dalam konstruksi kasusnya, Karen Agustiawan selaku Dirut PT Pertamina kala itu, memutuskan secara sepihak untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan yang berbasis di Texas tersebut, tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...

Karen juga disebut tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehingga, KPK berkesimpulan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.

"Jadi ada sebuah perusahaan di sana, di mana dia menemukan sebuah cadangan dan baru akan mengeksplorasi. Kemudian, ini seharusnya untuk melakukan investasi itu ada persetujuan dari komisaris dan lain-lain. Jadi tidak tidak bisa langsung saja (melakukan kontrak)," kata Asep.

Untuk menelusuri lebih lanjut, KPK mengirim tim penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Amerika untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi Karen.

Tim penyidik berangkat bersama BPK karena perkara dugaan korupsi itu menyangkut Pasal 2 e dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kerugian keuangan negara.

“Mulai dari kapan adanya transaksinya, seperti apa transaksinya berapa nilai besarannya pada saat transaksi kemudian seperti apa klausulnya di kontrak yang mereka ada,” ujar Asep.

Baca juga: 5 Fakta Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

Dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2012. Saat itu, PT Pertamina (Persero) memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia, menyusul perkiraan defisit gas dalam kurun waktu 2009 - 2040.

Karen Agustiawan lantas menjalin kerja sama dengan CCL. Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga, Pertamina menjual rugi LNG tersebut di pasar internasional.

Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai diumumkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan Karen Agustiawan selama 20 hari, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Terjerat Kasus Korupsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Pesan ke Tim Kampanye: Jangan Jelek-jelekkan Paslon Lain

Prabowo-Gibran Pesan ke Tim Kampanye: Jangan Jelek-jelekkan Paslon Lain

Nasional
Firli Akui Sempat Saling Pandang dengan Alex Tirta saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Firli Akui Sempat Saling Pandang dengan Alex Tirta saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Agum Gumelar Bilang Megawati Sedang Panik sehingga Sebut Penguasa Orde Baru

Agum Gumelar Bilang Megawati Sedang Panik sehingga Sebut Penguasa Orde Baru

Nasional
Mahfud Bakal Buka Akses Wapres ke Menkopolhukam jika Terpilih

Mahfud Bakal Buka Akses Wapres ke Menkopolhukam jika Terpilih

Nasional
Mahfud Tak Masalah Tidak Ada Debat Khusus bagi Cawapres

Mahfud Tak Masalah Tidak Ada Debat Khusus bagi Cawapres

Nasional
Prabowo Kampanye ke Tasikmalaya Besok, TKN: Masuk ke Kandang PPP dan PKB

Prabowo Kampanye ke Tasikmalaya Besok, TKN: Masuk ke Kandang PPP dan PKB

Nasional
Di Depan Relawan Pandawa Lima, Prabowo Yakin Menang: Apalagi Ada LBP

Di Depan Relawan Pandawa Lima, Prabowo Yakin Menang: Apalagi Ada LBP

Nasional
Mengaku Tak Suka Kampanye, Mahfud: Banyak Bohongnya

Mengaku Tak Suka Kampanye, Mahfud: Banyak Bohongnya

Nasional
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Nasional
Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Nasional
Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Nasional
Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum

Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum

Nasional
Urus Penegakan Hukum jika Jabat Wapres, Mahfud: Saya Tak Bisa Hanya Jadi “Ban Serep”

Urus Penegakan Hukum jika Jabat Wapres, Mahfud: Saya Tak Bisa Hanya Jadi “Ban Serep”

Nasional
Besok, Prabowo Kampanye di Tasikmalaya, Gibran Terima Tamu Final Piala Dunia U17

Besok, Prabowo Kampanye di Tasikmalaya, Gibran Terima Tamu Final Piala Dunia U17

Nasional
KPK Duga Ada 'Pengurusan Terselubung' dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

KPK Duga Ada "Pengurusan Terselubung" dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com