Salin Artikel

KPK Ungkap 2 Perusahaan AS di Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Ada CCL dan Blackstone

Dua perusahaan tersebut adalah anak usaha Cheniere Inc, yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dan Blackstone.

Dalam kasus ini, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Perusahaannya itu yang dari Amerika ada dua ya, salah satunya itu (Blackstone)," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Asep mengatakan, CCL merupakan perusahaan yang menjalin kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina menyusul adanya proyeksi defisit gas alam di Indonesia.

Perusahaan ini sebelumnya diketahui menemukan cadangan gas baru untuk dieksplorasi.

"Dan ini (CCL-Pertamina) melakukan perikatan seperti itu, dan kemudian yang BS (Blackstone) ini sebetulnya tidak di situ (di-eksplorasi). Ada hubungannya nanti dengan pembiayaan yang pihak lainnya," ujar Asep.

Dalam konstruksi kasusnya, Karen Agustiawan selaku Dirut PT Pertamina kala itu, memutuskan secara sepihak untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan yang berbasis di Texas tersebut, tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Karen juga disebut tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehingga, KPK berkesimpulan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.

"Jadi ada sebuah perusahaan di sana, di mana dia menemukan sebuah cadangan dan baru akan mengeksplorasi. Kemudian, ini seharusnya untuk melakukan investasi itu ada persetujuan dari komisaris dan lain-lain. Jadi tidak tidak bisa langsung saja (melakukan kontrak)," kata Asep.

Untuk menelusuri lebih lanjut, KPK mengirim tim penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Amerika untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi Karen.

Tim penyidik berangkat bersama BPK karena perkara dugaan korupsi itu menyangkut Pasal 2 e dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kerugian keuangan negara.

“Mulai dari kapan adanya transaksinya, seperti apa transaksinya berapa nilai besarannya pada saat transaksi kemudian seperti apa klausulnya di kontrak yang mereka ada,” ujar Asep.

Dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2012. Saat itu, PT Pertamina (Persero) memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia, menyusul perkiraan defisit gas dalam kurun waktu 2009 - 2040.

Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga, Pertamina menjual rugi LNG tersebut di pasar internasional.

Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai diumumkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan Karen Agustiawan selama 20 hari, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/23/13162251/kpk-ungkap-2-perusahaan-as-di-kasus-dugaan-korupsi-lng-pertamina-ada-ccl-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke