Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus "Chat" dengan Pihak Beperkara, Wakil Ketua KPK "Selamat" dari Sanksi Etik

Kompas.com - 21/09/2023, 16:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak disebut menghapus isi percakapannya di aplikasi WhatsApp dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite.

Komunikasi itu menjadi persoalan lantaran Sihite merupakan saksi perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di ESDM yang tengah diusut KPK.

Anggota Majelis Hakim sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris dalam persidangan mengatakan, terdapat tiga chat yang dihapus oleh Tanak dan telah dijawab “Siap” oleh Sihite.

Pesan itu kemudian direspons Sihite dengan kalimat, “Kok di-delete, Pak?” dan kembali ditanggapi oleh Tanak.

Baca juga: Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik

“Dijawab oleh terperiksa (Tanak) ’Sudah dijawab siap’ pada pukul 13.58.14,” kata Syamsuddin dalam sidang di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Adapun bukti adanya percakapan itu Dewas dapatkan dari ekstraksi terhadap ponsel Samsung milik Sihite yang disita KPK.

Percakapan berakhir pada 27 Maret sekitar pukul 14.00 WIB lewat karena ponsel Sihite disita penyidik.

Pada waktu ketika chat itu dilakukan, pimpinan KPK termasuk Johanis Tanak tengah mengikuti ekspose atau gelar perkara di Gedung Merah Putih.

Baca juga: Dissenting Opinion, Albertina Ho Nilai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Langgar Etik

Sementara itu, tim penyidik sedang menggeledah kantor Sihite di Kementerian ESDM.

Meski demikian, Dewas KPK dalam sidang tersebut akhirnya memutuskan Tanak tidak terbukti melanggar etik.

Sebab, isi percakapannya dengan Sihite tidak diketahui lantaran dihapus terlebih dahulu.

“Kontak tersebut belum memenuhi syarat sebagai terjadinya komunikasi antar terperiksa dengan Sihite yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK di Kementerian ESDM,” kata Syamsuddin.

Syamsuddin menyebutkan, Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Pasal itu menyatakan, komisioner KPK harus memberitahu sesama Dewas atau sesama pimpinan atau atasannya mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah atau akan dilaksanakan dengan pihak yang diduga menimbulkan benturan kepentingan.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bantah Bertemu Tahanan Suap di Lantai 15

Namun, kata dia, dalam persidangan tidak terbukti isi percakapan itu memuat benturan kepentingan dan tidak terdapat pertemuan dengan Sihite.

Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com