Selain itu, Syamsuddin juga menyebut unsur Pasal 4 ayat (2) huruf a juga tidak terpenuhi karena isi percakapan atau chat itu tidak diketahui.
“Kontak tersebut sama dengan missed call yang tidak tersampaikan maksudnya atau WA yang masih berstatus contreng satu,” tutur Syamsuddin.
Dua anggota Dewas KPK yang menyidangkan perkara Tanak, Harjono, dan Syamsuddin kemudian memutuskan mantan Jaksa itu tidak terbukti melanggar etik.
Mereka juga menyatakan martabat Tanak dipulihkan.
"Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," tutur Harjono dalam sidang.
Sementara itu, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho menyatakan dissenting opinion atau pandangan yang berbeda.
Menurut dia, Tanak terbukti bersalah tidak memberitahu pimpinan KPK lain bahwa ia berkomunikasi dengan Sihite dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Albertina juga menilai tindakan Tanak menghapus chat itu karena ia menyadari isi pesannya memuat benturan kepentingan.
“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan,” kata Albertina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.