Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebut Pilkada, Pemerintah Akan Larang Bakal Calon Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MA

Kompas.com - 21/09/2023, 07:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah ingin menghapus kemungkinan seorang bakal calon kepala daerah mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA), seandainya terlibat dalam sengketa proses pencalonannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.

Sengketa yang mungkin terjadi, misalnya, KPU menetapkan seorang bakal calon kepala daerah tak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berkontestasi.

"Perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 151 (UU Pilkada) yang bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses pilkada pada masing-masing tingkatan, mulai dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sampai dengan pengadilan yang final di TUN (Tata Usaha Negara)," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023) hingga tengah malam.

"Serta menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses," ujarnya lagi.

Baca juga: Mendagri Resmi Usulkan Perppu Percepatan Pilkada 2024, Ini Isinya

Pemangkasan waktu tersebut terkait untuk memastikan sudah dilantiknya kepala daerah sebelum 1 Januari 2025. Sehingga, tidak ada kekosongan pimpinan di daerah dan tidak perlu dilakukan penunjukkan pejabat (pj) kepala daerah. 

Dalam rapat bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu, Tito mengatakan usulan itu masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada.

Menurutnya, Perppu itu menjadi mekanisme untuk mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September.

Namun, menurut Tito, pelaksanaan Pilkada yang menimbulkan kerawanan. Sebab, akan beririsan dengan tahapan Pilpres 2024 (seandainya berlangsung dua putaran) dengan tahapan krusial Pilkada 2024 yang dimajukan ke September.

Oleh karena itu, pemerintah ingin agar masa kampanye Pemilu 2024 hanya 30 hari saja.

Baca juga: Komisi II DPR Akan Bahas Isi Perppu Pilkada Bareng KPU dkk

Untuk mendukung itu, maka proses pencalonan kepala daerah juga tak bisa panjang, sehingga durasi penyelesaian sengketa proses dibabat.

"Dalam rangka mempertimbangkan masa kampanye 30 hari serta mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat," ujar Tito.

Soal irisan dengan tahapan Pemilu 2024 memang menjadi ancaman nyata.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, seandainya pilpres berlangsung dua putaran, maka rekapitulasi hasil penghitungan suara baru beres pada 20 Juli 2024.

Perkiraan itu belum menghitung kemungkinan adanya sengketa hasil pilpres yang akan memakan waktu lebih lama lagi sampai Agustus 2024.

Baca juga: Kebut Pilkada, Pemerintah Usul Masa Kampanye Calon Kepala Daerah Cuma 30 Hari

Oleh karena itu, dengan dipercepatnya pilkada ke September 2024, maka masa kampanye memang terpaksa tak lebih dari 30 hari jika tak ingin beririsan dengan tahapan pilpres.

Masa kampanye pilkada yang hanya 30 hari ini terbilang sangat pendek dan akan menjadi torehan baru dalam sejarah pilkada.

Pada Pilkada 2020, masa kampanye berlangsung selama 71 hari, yakni 11 Juli-19 September 2020. Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2015 berlangsung 81 hari.

Menanggapi usulan Mendagri, rapat kerja ini menghasilkan dua kesimpulan.

Pertama, Komisi II DPR RI memahami niat pemerintah mempercepat pilkada.

Kedua, Komisi II DPR RI akan segera membahas lebih lanjut substansi Perppu Pilkada bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, meski perppu merupakan ranah pemerintah.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Percepat Alokasi Anggaran, Antisipasi Pilkada Maju September 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com