Namun demikian, Kutadi ini menyatakan, Jampidsus belum menetapkan Walbertus sebagai tersangka lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan selama maksimal 1x24 jam.
"Kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana," ujar Kuntadi.
Sebelum ditangkap, Walbertus sempat membantah telah menerima uang Rp 350 juta per bulan dari Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi (Sespri) Johnny G Plate, Happy Endah Palupy.
Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Jaksa Hadirkan 3 Pejabat Bakti Kominfo
Bantahan itu disampaikan Walbertus saat Happy menjelaskan aliran uang Rp 500 juta yang diberikan oleh Johnny G Plate sebagai insentif atau tambahan gaji yang diterima melalui perantara Anang Achmad Latif, Windi Purnama.
"Orang yang memberikan uang kepada suadara jelas ini (menunjuk Happy) masih ada orangnya, masih hidup ini, masih saudara bantah?" tanya hakim anggota Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa sore
"Saya tidak pernah menerima, Yang Mulia," kata Walbertus
"Saudara tidak pernah menerima?" tanya hakim Rianto lagi.
"Tidak pernah menerima," jawab Walbertus
"20 kali loh, kalau cuma sekali mungkin? Ini 20 kali," kata hakim Rianto.
"Tidak pernah menerima, Yang Mulia," balas Tenaga Ahli Kemenkominfo itu.
Baca juga: Sebelum Ditangkap Kejagung, Saksi Ini Sempat Bantah Terima Uang dari Sespri Johnny G Plate
Lantaran terus mengelak, hakim Rianto pun menyinggung berita acara pemeriksaan Walbertus yang mengaku menerima uang saat penyidikan di Kejaksaan Agung. Namun, keterangan tersebut berbeda ketika di persidangan.
Dalam sidang ini, Walbertus mengaku apa yang disampaikan dalam BAP tidak benar. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tidak pernah menerima uang apapun dari Happy.
"Pada waktu saudara diperiksa oleh penyidik sebagi saksi, saudara diperiksa dalam keadaan bebas?" tanya hakim Rianto.
"Dalam keadaan bebas, Yang Mulia," kata Walbertus.
"Apakah saudara dipaksa atau disiksa secara fisik? Ada penyiksaan secara fisik?" cecar hakim.