Salin Artikel

Nasib Saksi BTS 4G Kominfo: Bantah Terima Uang, Ditangkap Usai Sidang

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa menarik terjadi usai sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023) malam.

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang yang baru saja memberikan keterangan di muka persidangan.

Walbertus dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Walbertus ditangkap tim Kejaksaan sekitar pada pukul 18.07 WIB. Peristiwa penangkapan tenaga ahli Kemenkominfo itu berlangsung cepat.

Beberapa orang tim Kejaksaan mengenakan seragam hitam tampak mengampiri Walbertus yang keluar dari ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.

Seorang petugas yang mengenakan baju polos berwarna hitam dengan topi hitam menjelaskan maksud penangkapan kepada Walbertus.

“Kami dari Kejaksaan Agung, berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, hari ini, saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang,” kata Petugas Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam.

Usai memberikan penjelasan, Walbertus yang mengenakan kemeja kotak-kota lengan pendek itu dipersilakan untuk menghubungi kuasa hukum. Sebab, dia diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi.

“Bapak ikut kami ke kantor,” kata petugas sambil membawa Walbertus ke kantor Kejaksaan Agung RI menggunakan mobil.

Diduga berikan ketarangan palsu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, penangkapan Walbertus bermula dari informasi yang didapat oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut.

Walbertus diduga telah memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan. Sebab, apa yang disampaikan Walbertus di muka persidangan berbeda dengan yang dikemukakan di hadapan penyidik dan tercatat di berita acara pemeriksaan (BAP).

"WNW (Walbertus Natalius Wisang) diduga melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa malam.

Kuntadi menuturkan, atas informasi dari jaksa yang tengah sidang di PN Tipikor Jakarta, Jampidus memeriksa hasil pemeriksaan terhadap Walbertus pada tahap penyidikan.

Jampidsus ingin memastikan bahwa pemeriksaan di tahap penyidikan telah dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.

Namun demikian, Kutadi ini menyatakan, Jampidsus belum menetapkan Walbertus sebagai tersangka lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan selama maksimal 1x24 jam.

"Kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana," ujar Kuntadi.

Bantah terima uang

Sebelum ditangkap, Walbertus sempat membantah telah menerima uang Rp 350 juta per bulan dari Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi (Sespri) Johnny G Plate, Happy Endah Palupy.

Bantahan itu disampaikan Walbertus saat Happy menjelaskan aliran uang Rp 500 juta yang diberikan oleh Johnny G Plate sebagai insentif atau tambahan gaji yang diterima melalui perantara Anang Achmad Latif, Windi Purnama.

"Orang yang memberikan uang kepada suadara jelas ini (menunjuk Happy) masih ada orangnya, masih hidup ini, masih saudara bantah?" tanya hakim anggota Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa sore

"Saya tidak pernah menerima, Yang Mulia," kata Walbertus

"Saudara tidak pernah menerima?" tanya hakim Rianto lagi.

"Tidak pernah menerima," jawab Walbertus

"20 kali loh, kalau cuma sekali mungkin? Ini 20 kali," kata hakim Rianto.

"Tidak pernah menerima, Yang Mulia," balas Tenaga Ahli Kemenkominfo itu.

Lantaran terus mengelak, hakim Rianto pun menyinggung berita acara pemeriksaan Walbertus yang mengaku menerima uang saat penyidikan di Kejaksaan Agung. Namun, keterangan tersebut berbeda ketika di persidangan.

Dalam sidang ini, Walbertus mengaku apa yang disampaikan dalam BAP tidak benar. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tidak pernah menerima uang apapun dari Happy.

"Pada waktu saudara diperiksa oleh penyidik sebagi saksi, saudara diperiksa dalam keadaan bebas?" tanya hakim Rianto.

"Dalam keadaan bebas, Yang Mulia," kata Walbertus.

"Apakah saudara dipaksa atau disiksa secara fisik? Ada penyiksaan secara fisik?" cecar hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Walbertus.

"Diarahkan oleh penyidik untuk menjawab seperti keterangan saudara di BAP?" tanya hakim lagi.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Walbertus.

Setelah dicecar terus menerus oleh hakim soal perbedaan keterangan saat penyidikan dan di ruang sidang, Walbertus pun mengeklaim bahwa saat di BAP dirinya merasa tertekan.

"Secara psikologis mungkin pada saat itu saya merasa ada di bawah tekanan saja, soalnya saya diperiksa untuk kedua kalinya," ucapnya.

"Kalau memang saudara benar-benar enggak terima uang itu, uang itu kan besar, saudara harus bertahan, saudara enggak mungkin diapa-apakan waktu itu, enggak akan dipaksa saat itu," ujar hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/20/08160301/nasib-saksi-bts-4g-kominfo-bantah-terima-uang-ditangkap-usai-sidang

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke