Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo di Kasus Robot "Trading" ATG

Kompas.com - 19/09/2023, 22:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dan menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kedua tersangka baru ini berinisial LD dan IG yang merupakan kaki tangan dari tersangka sebelumnya, yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

"Penyidik saat ini telah menetapkan 2 tersangka baru sebagai founder yaitu IG dan LD yang dilaporkan dengan 27 laporan polisi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Whisnu mengatakan kedua tersangka itu sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Sidang Kasus Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Dengan penambahan dua orang itu, saat ini ada lima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kelima tersangka yakni Wahyu Kenzo, DW, CB , IG dan LD. Adapun satu tersangka lain inisial YK masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Whisnu mengungkapkan, tersangka LD dan IG, mulai memasarkan robot trading (expert adviser) dengan nama Auto Trade Gold pada awal tahun 2020.

"Dimana robot trading ATG tersebut dapat digunakan di broker market Lego LLC yang berada di luar negeri," ujar Whisnu.

Lebih lanjut, kata Whisnu, robot trading ATG ditawarkan kepada para calon member dengan menggunakan marketing plan dan badan usaha PT Sarana Digital Internasional.

Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo dkk Didakwa Pasal Berlapis

Mereka juga menerapkan sistem jaringan member get member dengan bonus keuntungan lima persen sampai dengan 15 persen dari harga robot yang dibeli apabila dapat memperoleh member atau anggota baru.

"Jenis tingkatan harga robot trading ATG terdapat lima paket yaitu harga robot level satu adalah 100 US dolar; harga robot level 2 adalah 200 US dolar; harga robot level 3 adalah 500 US dolar; harga robot level 4 adalah 2.500 US dolar; harga robot level 5 adalah 3.500 US dolar," ucap Whisnu.

Dalam menjalankan penjualan robot trading ATG, menurut Whisnu, PT Sarana Digital Internasional tidak memiliki perizinan distribusi langsung dari Kementerian Perdagangan RI.

Padahal, penjualan dengan menggunakan sistem penjualan langsung berjenjang (MLM) memerlukan perijinan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan RI.

Baca juga: Wahyu Kenzo Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kasus TPPU

Menurut Whisnu, Wahyu Kenzo merupakan tersangka utama karena berperan selaku owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

"Juga diduga melakukan penggelapan dana para member dimana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW, dkk sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading," tutur Whisnu.

Sementara, Whisnu menjelaskan, LD dan IG adalah pemimpin (leader) dari penjualan robot trading ATG itu. Rinciannya mereka merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi tersebut.

Kemudian, membuat nama kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan.

Adapun terdapat Kelompok All Starts diprakasai oleh LD. Sedangkan Kelompok Sultan Cerdas diprakarsai oleh IG.

Baca juga: Wahyu Kenzo dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Kasus TPPU Robot Trading ATG

"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. Sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member. Dan member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," papar Whisnu.

Menurut Whisnu, hingga saat ini, jumlah korban dari LD dan IG sudah mencapai sebanyak 1.800 orang, serta kerugiannya sebanyak kurang lebih Rp 450 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com