Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
"Berapa saksinya?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kepada JPU Kejagung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.
“Izin Yang Mulia, hari ini saksinya 10 orang namun yang satu orang dalam perjalanan,” kata Jaksa.
Jaksa pun memanggil sembilan orang saksi yang telah hadir di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.
Mereka adalah Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy; dan Staf TU Kominfo sekaligus sekretaris staf ahli Plate, Yunita.
Kemudian, Staf khusus Johnny G Plate, Jonas Helmut Philip Muda Gobang dan Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang.
Selanjutnya, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Bakti Kemenkominfo, Latifah Hanum; dan Staf Pimpinan atau Sekretaris Direktur Utama Bakti Anang Ahmad Latif, Jennifer.
Berikutnya, ada office boy di bagian Tata Usaha Kemenkominfo Ahmad Desy Mulyanudin dan Wiraswasta persewaan alat berat untuk pertambangan Muhammad Zainal Arifin.
Pensiunan PNS Kemenkominfo/Perwakilan Bakti di PT Palapa Timur Telematika, Benjamin Sura juga turut menjadi saksi dalam sidang hari ini.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/19/11473341/jaksa-hadirkan-sespri-dan-stafsus-johnny-g-plate-di-sidang-kasus-bts-4g