Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI, Lemhannas: Tidak Mungkin jika UU TNI Tak Diubah

Kompas.com - 18/09/2023, 14:53 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Gubernur Andi Widjajanto mengatakan, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI tidak mungkin terjadi apabila Undang-Undang TNI tidak diubah.

“Untuk perpanjangan usia pensiun tidak dimungkinkan jika Undang-Undang TNI tidak diubah,” kata Andi dalam konferensi pers di Kantor Lemhannas, Senin (18/9/2023).

Andi menuturkan, Lemhannas juga sedang mengkaji revisi UU TNI yang di dalamnya termaktub aturan usia pensiun prajurit TNI.

Baca juga: Laksamana Yudo: Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden

Ia menyebutkan, mekanisme perubahan UU bisa dilakukan dengan dua cara, yakni keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui proses judicial review dan usulan pemerintah ke DPR.

Adapun proses judicial review sedang dilakukan. Diketahui, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan menggugat UU TNI, khususnya pasal tentang usia pensiun, ke MK.

“Yang kedua tidak terjadi, tidak ada ajuan dari pemerintah untuk merevisi UU TNI terkait dengan usia pensiun. Itu kajian yang kami lakukan,” ujar Andi.

Selain revisi UU TNI, lanjut Andi, Lemhannas juga sedang mengkaji UU Pertahanan.

“Sebelum kita melakukan revisi UU TNI, kita lakukan revisi UU Pertahanan. Sudah harus ada bayangan, dalam dua puluh tahum ke depan ancaman yang akan berkembang itu seperti apa, karakter teknologi baru akan seperti apa,” kata Andi.

Baca juga: Panglima TNI Larang Purnawirawan Pakai Atribut TNI untuk Kampanye

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga angkat bicara terkait kemungkinan usia pensiunnya diperpanjang.

Yudo menyebutkan, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari presiden.

Hal itu dikatakan Yudo, menjawab pertanyaan awak media terkait dirinya yang akan segera pensiun.

“Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November (2023) sesuai umur saya, kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun hak prerogatif presiden,” kata Yudo usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Akan tetapi, apabila usia pensiunnya benar-benar diperpanjang, Yudo mengaku siap.

“Loh tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah, tentara diperintahkan apapun ya harus siap. Bukan siap atau tidak, harus siap,” ujar Yudo.

Untuk diketahui, usia pensiun perwira tinggi (pati) TNI adalah 58 tahun.

Merujuk aturan itu, usia Yudo akan memasuki 58 tahun pada 26 November 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com