Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI Larang Purnawirawan Pakai Atribut TNI untuk Kampanye

Kompas.com - 12/09/2023, 19:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melarang purnawirawan menggunakan penggunaan atribut TNI untuk berkampanye baik legislatif maupun lainnya.

Pernyataan itu Yudo sampaikan saat menjawab pertanyaan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Sriwijaya II Mayjen Yanuar Adil dalam Pengarahan Panglima TNI: Netralitas Pemilu dan Bimbingan Teknik Tindak Pidana Pemilu 2024.

Sedianya, Yanuar menceritakan di wilayahnya terdapat purnawirawan TNI yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

Baca juga: Panglima TNI Terima Laporan, Pak Itu Truk Marinir Kok Dipakai Kampanye?

“Tapi dia masih menggunakan atribut TNI. Di fotonya terpasang dengan menggunakan atribut lengkap,” ujar Yanuar dalam pertemuan di Mabes TNI Cilangkap, sebagaimana disiarkan di YouTube Puspen TNI, Selasa (12/9/2023).

Yanuar menyebut, pihak Dandim setempat sudah diminta agar menyampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan partai purnawirawan terkait.

Namun, sejauh ini belum ada tindak lanjut dari Panwaslu maupun partai mereka.

“Masih belum bereaksi tentang adanya baliho dari yang menggunakan atribut TNI,” tuturnya.

Baca juga: Hadiri HUT FKPPI, Prabowo: Saya Tak Mau Kampanye dan Minta Dukungan, tapi...

Menanggapi hal ini, Yudo mengatakan siapapun dilarang menggunakan atribut TNI, salah satunya seragam, untuk keperluan kampanye.

Fasilitas serta sarana dan prasarana, termasuk mobil dinas juga tidak diperbolehkan.

”Jadi untuk TNI yang mencalonkan legislatif, mencalonkan kampanye tidak boleh, tidak boleh menggunakan atribut TNI,” jawab Yudo.

Yudo mengatakan pihaknya bakal menerbitkan aturan yang melarang penggunaan atribut TNI untuk berkampanye.

Baca juga: Bawaslu Akan Usut Prabowo dan PKB yang Umbar Program Sebelum Kampanye

Pada kesempatan itu, Yudo juga mengatakan kepada jajarannya, termasuk Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNi Laksamana Kresno Buntoro agar ketentuan itu segera diterbitkan.

“Ya nanti untuk itu, ini harus segera dikeluarkan memang,” tegas Yudo.

Sebelumnya, Panglima TNI mengingatkan para prajuritnya agar bersikap netral dalam masa pemilu.

Yudo melarang prajurit TNI memihak atau memberi dukungan kepada partai politik atau pasangan calon tertentu.

Mereka juga dilarang memberikan fasilitas tempat maupun sarpras TNI sebagai sarana kampanye.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Tak Boleh Takluk dari Parpol yang Tebar Janji Sebelum Kampanye

Selain itu, prajurit maupun PNS TNI juga dilarang memberikan arahan kepada keluarganya, dan dilarang menanggapi hasil quick count (hitung cepat) pemilu.

Komandan atau atasan juga harus menindak tegas prajurit TNI yang terbukti terlibat politik praktis.

“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI,” tutur Yudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com