PEMIMPIN yang punya legitimasi lahir dari pemilu berkualitas. Sayangnya, pemilu kita sekarang ini mendapat ancaman serius dari politik uang (transaksional).
Bukan hanya mengancam kandidat dan pemilih, melainkan juga menyebar ke penyelenggara pemilu.
Mengingat mereka adalah kunci yang menjaga kemurnian suara pemilih, langkah efektif dan tegas dibutuhkan untuk perbaikan.
Pada 2020, Bawaslu memberhentikan 20 penyelenggara pemilu ad hoc yang terbukti melanggar kode etik. Total ada 113 kasus aduan terkait pelanggaran kode etik (bawaslu.go.id, 2020).
Terbaru, data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2022 semakin mengukuhkan potensi ancaman bagi penyelenggara ad hoc tersebut. Dinyatakan bahwa mereka adalah salah satu aktor yang rawan jatuh dalam godaan politik uang.
Mereka yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Kabarnya, praktik umum kecurangan “para oknum” ini berkaitan dengan surat suara di lapangan. Ada utak-atik surat suara yang tidak terpakai, manipulasi hasil penghitungan, dan
lainnya.
Penyelenggaraan yang tidak jujur tentu bencana besar bagi pemilu kita. Hasil rekapitulasi diragukan, pemimpin yang terpilih berpotensi tidak mendapat legitimasi.
Imbasnya, nasib penyelenggaraan pemilu ke depan patut dipertanyakan. Padahal, pemilu yang merupakan pilar dalam demokrasi notabenenya adalah sarana kedaulatan rakyat.
Dipertegas Chua Beng Huat (Election as Popular Culture in Asia, 2007), “Melalui pemilu kita bisa memilih pejabat publik secara langsung yang sesuai dengan tujuan, ideologi, dan agenda kerjanya.”
Penyelenggaranya berarti pengawal suara/pilihan rakyat. Karena ide dan tugasnya yang luhur, tentu kita harus mengembalikan penyelenggaraan pemilu ke marwahnya: jujur dan adil.
Nasi belum menjadi bubur. Masih banyak upaya yang bisa dilakukan untuk itu. Mulai dari hulu, menyoal perekrutan. Junjung tinggi transparansi pendaftaran dan penerimaan melalui uji kelayakan berbasis sistem komputer.
Standar kelulusan dengan nilai tertentu mutlak menjadi prasyarat. Siapa pun mereka yang lolos kelak, adalah mereka yang terbaik karena memenuhi standar. Tes psikologi tak boleh terlewati. Dari situ akan terbaca kecenderungan sifat pendaftar.
Saringlah mereka yang penyabar dan tahan godaan, bukan individu egois yang hanya akan menjadi penghambat/pengacau.
Dari sisi pendaftar, mereka perlu paham tanggung jawab dan konsekuensi menjadi penyelenggara ad hoc pemilu.