Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
R Graal Taliawo
Pegiat Politik Gagasan

Doktor Ilmu Politik dari Universitas Indonesia

 

Ancaman Politik Uang bagi Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 17/09/2023, 11:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMIMPIN yang punya legitimasi lahir dari pemilu berkualitas. Sayangnya, pemilu kita sekarang ini mendapat ancaman serius dari politik uang (transaksional).

Bukan hanya mengancam kandidat dan pemilih, melainkan juga menyebar ke penyelenggara pemilu.

Mengingat mereka adalah kunci yang menjaga kemurnian suara pemilih, langkah efektif dan tegas dibutuhkan untuk perbaikan.

Pada 2020, Bawaslu memberhentikan 20 penyelenggara pemilu ad hoc yang terbukti melanggar kode etik. Total ada 113 kasus aduan terkait pelanggaran kode etik (bawaslu.go.id, 2020).

Terbaru, data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2022 semakin mengukuhkan potensi ancaman bagi penyelenggara ad hoc tersebut. Dinyatakan bahwa mereka adalah salah satu aktor yang rawan jatuh dalam godaan politik uang.

Mereka yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Kabarnya, praktik umum kecurangan “para oknum” ini berkaitan dengan surat suara di lapangan. Ada utak-atik surat suara yang tidak terpakai, manipulasi hasil penghitungan, dan
lainnya.

Penyelenggaraan yang tidak jujur tentu bencana besar bagi pemilu kita. Hasil rekapitulasi diragukan, pemimpin yang terpilih berpotensi tidak mendapat legitimasi.

Imbasnya, nasib penyelenggaraan pemilu ke depan patut dipertanyakan. Padahal, pemilu yang merupakan pilar dalam demokrasi notabenenya adalah sarana kedaulatan rakyat.

Dipertegas Chua Beng Huat (Election as Popular Culture in Asia, 2007), “Melalui pemilu kita bisa memilih pejabat publik secara langsung yang sesuai dengan tujuan, ideologi, dan agenda kerjanya.”

Penyelenggaranya berarti pengawal suara/pilihan rakyat. Karena ide dan tugasnya yang luhur, tentu kita harus mengembalikan penyelenggaraan pemilu ke marwahnya: jujur dan adil.

Upaya dari hulu ke hilir

Nasi belum menjadi bubur. Masih banyak upaya yang bisa dilakukan untuk itu. Mulai dari hulu, menyoal perekrutan. Junjung tinggi transparansi pendaftaran dan penerimaan melalui uji kelayakan berbasis sistem komputer.

Standar kelulusan dengan nilai tertentu mutlak menjadi prasyarat. Siapa pun mereka yang lolos kelak, adalah mereka yang terbaik karena memenuhi standar. Tes psikologi tak boleh terlewati. Dari situ akan terbaca kecenderungan sifat pendaftar.

Saringlah mereka yang penyabar dan tahan godaan, bukan individu egois yang hanya akan menjadi penghambat/pengacau.

Dari sisi pendaftar, mereka perlu paham tanggung jawab dan konsekuensi menjadi penyelenggara ad hoc pemilu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com