Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Investor Datang, Pemerintah Senang, Warga Pulau Rempang Meradang

Kompas.com - 16/09/2023, 08:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PULAU Rempang mendadak menjadi perhatian publik baru-baru ini, karena rencana relokasi atau penggusuran penduduk setempat oleh BP Batam atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City ditolak masyarakat setempat yang mengaku telah tinggal menetap di sana lebih dari seabad lamanya.

Status PSN tersebut tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tertanggal 28 Agustus 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Rempang merupakan pulau yang terletak di wilayah pemerintahan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan menjadi pulau terbesar kedua yang dihubungkan enam Jembatan Barelang.

Pulau Rempang berada sekitar 3 kilometer di sebelah tenggara Pulau Batam dan terhubung langsung dengan Jembatan Barelang V di mana Pulau Galang berada di bagian selatannya.

Barelang adalah singkatan dari Batam, Rempang, dan Galang, yang menjadi jembatan penyambung antarwilayah di Rempang. Jembatan Balerang dibangun untuk memperluas Otorita Batam sebagai regulator daerah industri Pulau Batam.

Saya termasuk beruntung ikut menyaksikan peresmian Jembatan Barelang oleh Presiden BJ Habibie pada 1998.

Pulau ini memiliki luas wilayah 16.583 hektare yang terdiri dari dua kelurahan Rempang Cate dan Sembulang. Menurut Badan Pusat Statistik, total warga yang menempati Pulau Rempang saat ini ditaksir mencapai 7.512 jiwa.

Nah, menurut pemerintah, Pulau Rempang telah direncanakan masuk ke dalam hak pengelolaan Otorita Batam, yang dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 berganti nama menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Namun, menurut Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), belum lama ini di DPR, justru terdapat permasalahan terkait perizinan di kawasan tersebut.

Di wilayah Rempang pernah dikeluarkan sebanyak 6 izin perusahaan. Setelah diusut, ditemui adanya kekeliruan prosedur, demikian kata Bahlil.

Selain masalah regulasi tersebut, status PSN yang belum lama disematkan tersebut semestinya tidak menjadi justifikasi oleh BP Batam untuk melakukan eksekusi secara paksa dan brutal.

Apalagi, tidak semua PSN bisa diterima secara baik oleh masyarakat yang menempati lahan di mana proyek PSN tersebut akan dilangsungkan. Hal itu sangat mungkin terjadi karena beberapa hal.

Pertama, karena status sosial historis lahan di mata masyarakat setempat. Jadi relokasi atau penggusuran tidak saja berkaitan dengan urusan fisik, seperti lahan diganti lahan, rumah diganti rumah, dan mata pencarian diganti mata pencarian lain.

Artinya, bagi masyarakat yang telah tinggal di Pulau Rempang secara turun temurun lebih dari 100 tahun lalu, status lahan sudah menjadi bagian dari identitas sosial budaya yang tidak bisa begitu saja dikompensasi lalu ditinggalkan.

Arti lainnya, memaksa penduduk meninggalkan wilayah yang mereka diami selama ini juga bermakna mencabut identitas warga secara paksa.

Dengan kondisi demikian, dibutuhkan negosiasi yang panjang untuk sampai pada kesimpulan, apakah akan digusur dan direlokasi atau justru disepakati alternatif lain yang lebih masuk akal dan manusiawi.

Dari data yang ada, memang terdapat 45 titik Kampung Tua di Pulau Rempang. Berdasarkan Traktat London 1824, keberadaan Kampung Tua di Batam dan sekitarnya sudah berlangsung lebih dari 188 tahun lalu, seiring dengan kejayaan Kerajaan Lingga, Kerajaan Riau, Kerajaan Johor, dan Kerajaan Pahang Malaya.

Traktat London 1824 telah memisahkan Kerajaan Lingga dan Kerajaan Riau di mana Kerajaan Riau masuk sebagai jajahan Belanda, sementara Johor dan Pahang Malaya masuk jajahan Inggris (Tjahyo Arianto, Opini Kompas, 14/9/2023)

Di sini jelas bahwa BP Batam harus menghormati status dan fakta historis tersebut. Karena itu, BP Batam semestinya bisa melakukan pendekatan yang lebih manusiawi di satu sisi dan akomodatif terhadap fakta adat, budaya, dan sejarah Rempang di sisi lain.

Dengan kata lain, eksekusi tidak bisa dilakukan secara mendadak dengan gaya "gebuk" dan "sikat".

Agak mengherankan sebenarnya. Karena baru saja pada Agustus 2023 lalu Kementerian Perekonomian menyematkan status PSN kepada proyek Rempang Eco City, BP Batam sudah main usir dan hajar, atas nama investasi jumbo di balik PSN tersebut. Tentu hal tersebut sangatlah disayangkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com