Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Hasan Bagi-bagi Rp 50.000, Politikus Diminta Tak Halalkan Segala Cara

Kompas.com - 14/09/2023, 21:49 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbuatan bagi-bagi uang Rp 50.000 kepada sejumlah nelayan yang dilakukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) dinilai tidak tepat dianggap sebagai sedekah.

"Menurut saya konsep yang keliru kalau itu dibilang uang sedekah ya. Mestinya pejabat publik bisa menjadi teladan yang baik, tidak menghalalkan segala cara untuk meraih simpati pemilih," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Neni mengatakan, seorang politikus tidak dibenarkan menarik dukungan politik dari masyarakat dengan cara transaksional.

Dia juga mendorong kepada para pimpinan partai politik untuk menjadi teladan yang baik sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat.

"Jangan kemudian malah menyampaikan boleh terima uang, urusan di TPS pilih berdasarkan hati nurani," ucap Neni.

Baca juga: Viral Video Zulhas Bagi-bagi Duit Rp 50.000 ke Nelayan, Bawaslu Turun Tangan

Selain itu, Neni menilai perbuatan membagikan uang yang dilakukan politikus meski dengan alasan tidak dalam rangka kampanye tetap bisa memberikan pengaruh buruk bagi masyarakat.

"Ini juga keliru tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sama dengan mengajarkan pemilih kita menjadi moral hazard," ujar Neni.

Menurut Neni yang mengutip pernyataan mendiang Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafi'i Ma'arif, seharusnya politikus memperbaiki diri jika tidak ingin melihat praktik demokrasi semakin menurun.

"Jangan menghalalkan segala cara untuk meraih simpati rakyat dan kemenangan. Tahan diri untuk tidak melakukan curi start kampanye hingga tahapan kampanye itu tiba," kata Neni.

Neni menilai seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memanggil Zulkifli dan meminta klarifikasi terkait dengan itu.

Baca juga: Tolak Anggapan Politik Uang saat Zulhas Bagi-bagi Gocapan, Viva Yoga: Tak Ada Narasi Coblos PAN

Menurut dia, Bawaslu seharusnya bisa mengelaborasi lebih jauh ketika menemukan indikasi pelanggaran.

"Bawaslu harusnya bisa memberikan efek jera dengan sanksi yang tegas. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu harusnya bisa progresif," ujar Neni.

"Setidaknya kasus Zulhas ada dugaan unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal, politik uang, yang bersangkutan juga posisinya sebagai menteri artinya menggunakan jabatan sebagai pejabat negara," sambung Neni.


Menurut pemberitaan sebelumnya, aksi Zulkifli Hasan itu diabadikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial TikTok pada 10 Juli lalu dengan tulisan “Pan Pan Pan bagi-bagi Gocapan”.

Peristiwa itu diunggah oleh akun resmi PAN @amanat_nasional di media sosial TikTok.

Baca juga: Zulkifli Hasan Terekam Bagi Uang Gocapan, KPK: Antikorupsi Tak Menebar Uang untuk Raup Suara

Hal itu menuai tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengampanyekan anti politik uang melalui tagline dan program Hajar Serangan Fajar.

"Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang, kan begitu ya,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Menurut Ali, ajakan antipolitik uang itu disampaikan kepada penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, ataupun masyarakat.

Tindakan ini menjadi salah satu upaya KPK mengawal Pemilu 2024. Berdasarkan kajian KPK, kata Ali, aksi bagi-bagi uang merupakan tindakan koruptif yang berujung pada tindakan korupsi.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, tindakan Zulhas bukan mengarah pada kampanye PAN.

Baca juga: Dekat dengan PAN, Tsamara Amany Ungkap Alasan Belum Gabung Parpol Lagi

"Tidak ada narasi untuk memilih atau mencoblos PAN. Makanya tidak tepat jika dikatakan menjurus ke politik uang," kata Viva Yoga dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Viva Yoga lantas mengatakan bahwa tindakan Zulhas yang membagi-bagikan uang sudah sering kali dilakukan. Menurut dia, Zulhas melakukan itu dengan niatan sedekah.

"Kebiasaan dari Bang Zulkifli Hasan untuk membagi uang dengan niat melakukan sedekah. Di pasar, di pelabuhan, di kantor, di lapangan olah raga, di masjid, di rumah setiap pagi, dan di setiap waktu dan kegiatan," ucapnya.

Viva Yoga melanjutkan, tidak ada yang salah dari bersedekah. Sebaliknya itu adalah sikap dan perilaku yang baik.

Zulhas pun dianggap mencontohkan seorang yang dermawan karena tindakannya membagi-bagi uang itu.

Baca juga: PAN Harap Demokrat Gabung Koalisi Indonesia Maju

"Kebiasaan Bang Zulkifli Hasan membagi uang untuk sedekah adalah memang menjadi katakternya sebagai seorang yang dermawan, sesuai tuntunan agama," ujarnya.

Menurut Viva, Zulhas melakukan itu juga karena mengingat dirinya pernah mengalami masa-masa sulit. Kata dia, Zulhas berasal dari keluarga petani desa yang hidup sederhana.

Dia mengatakan, ibu Zulhas juga memberikan nasihat agar selalu berbagi dengan tetangga ketika sedang makan.

"Tetangga jangan hanya mencium baunya, tapi juga harus dapat merasakan makanannya. Inilah yang membekas di hati Bang Zul untuk selalu berbuat baik dan berbagi," ucap Juru Bicara PAN ini.

Dia berpendapat, tindakan Zulhas justru adalah sifat yang mesti diteladani. Viva tak melihat tindakan Zulhas yang berbagi uang itu demi meraup suara PAN pada Pemilu 2024.

Baca juga: 3 Eks Kader PSI Gabung PAN Setelah Diskusi dengan Zulhas dan Erick Thohir

"Menjadi seorang dermawan itu untuk menjalankan ajaran agama agar mendapatkan pahala dari Allah, tidak untuk mendapatkan suara," ucap Viva Yoga.

(Penulis: Nicholas Ryan Aditya, Editor: Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com