JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan korupsi mantan Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kemarin, Rabu (30/8/2023).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap berbagai modus yang dilakukan Rafel Alun dalam memupuk kekayaannya hingga diduga telah menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.
Nama sang istri, Ernie Meike Torondek, pun terseret. Rafael dan Ernie diduga bersama-sama menikmati duit hasil korupsi yang didapat dari kongkalikong "mengorting" pajak para pengusaha.
Keterlibatan Ernie dalam dugaan penerimaan gratifikasi sang suami terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.
Baca juga: Deret Aset Hasil Cuci Uang Rafael Alun: Rumah, Restoran, hingga Puluhan Tas Mewah
Jaksa menyebut, pasangan suami istri itu diduga menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dari para wajib pajak secara bersama-sama.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Sebagai pejabat DJP, Rafael memang berurusan dengan para wajib pajak.
Ia mendirikan sejumlah perusahaan, termasuk yang bergerak di bidang konsultasi pajak, PT Artha Mega Ekadhana (ARME) sejak 2002.
Baca juga: Siasat Rafael Alun Tutupi Hasil Gratifikasi: Libatkan Istri, Anak, dan Ibu buat Cuci Uang
Keberadaan perusahaan ini telah dipermasalahkan KPK jauh sebelum memasuki persidangan.
Sebab, perusahaan itu disinyalir menimbulkan konflik kepentingan lantaran wajib pajak ingin membayar serendah mungkin kepada negara. Sementara, pegawai pajak harus mengumpulkan pajak sebanyak mungkin.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Rafael tidak memegang sendiri perusahaan itu. Ia menempatkan istrinya sebagai pemegang saham dan komisaris.
“Tangal 22 April 2002 dengan menempatkan Ernie Meike Torondek yang merupakan istri terdakwa sebagai Komisaris Utama,” ujar Jaksa.
Baca juga: Istri Rafael Alun Disebut Ikut Terima Gratifikasi, Ketua KPK: Kita Tindak Lanjuti
Belum setahun berdiri, PT ARME menerima uang Rp 12.802.566.963 dari 64 wajib pajak
Dari penerimaan itu, Ernie dan Rafael diduga mendapat bagian Rp 1.641.503.466. Di dalamnya termasuk tunjangan hari raya (THR)Rp 460.678.350.
Penerimaan terus berlanjut. Pada 2004, Rafael kembali menerima uang dari wajib pajak melalui PT ARME sebesar Rp 2,56 miliar selama kurun Oktober-Desember.