"Ada penghuni lama dan seterusnya, dan seterusnya, sehingga ya diselesaikan," kata dia.
Kemudian, izin-izin baru yang diterbitkan setelah MoU antara pengembang dan BP Batam semuanya dibatalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Merujuk kepada pembatalan perizinan oleh Kementerian LHK itulah kemudian ada perintah untuk pengosongan kawasan rempang.
Sebab, pada 2023 ini, akan masuk sejumlah kegiatan sebagaimana yang sudah ditekan dalam MoU pada 2004 lalu.
"Nah di situ lalu terjadi perintah pengosongan karena tahun ini akan masuk kegiatan-kegiatan yang sudah diteken tahun 2004 sesuai dengan kebijakan tahun 2001, 2002," ungkap Mahfud.
Mahfud mengatakan, sebelum ada kesepakatan untuk relokasi, ada kesepakatan pemberian kompensasi kepada warga Pulau Rempang.
Baca juga: Jokowi Utus Menteri Bahlil Pergi ke Rempang untuk Beri Penjelasan ke Warga
Salah satunya, kepada warga yang terimbas relokasi diberikan tanah seluas 500 meter persegi untuk setiap keluarga.
Selain itu, dalam perjanjian disebutkan, warga yang terkena relokasi akan dibangunkan rumah dengan tipe 45 dan diberi santunan sebesar Rp 120 juta untuk setiap kepala keluarga.
"Lalu diberi uang tunggu sebelum relokasi setiap kepala sebesar Rp1.034.000. Diberi uang sewa rumah sambil menunggu dapat rumah masing-masing Rp 1 juta semuanya sudah disepakati, rakyatnya sudah setuju dalam pertemuan tanggal 6 (September)," ujar Mahfud.
"Rakyatnya yang hadir sekitar 80 persen sudah setuju semua. Nah, itu yang kemudian belum terinformasikan. Nah itu kan tidak pernah anda beritakan bahwa mereka akan direlokasi ke daerah terdekat di dekat pantai, mendapat tanah 500 meter, jumlahnya 1.200 keluarga itu," papar dia.
Menurut Mahfud, yang masuk dalam MoU antara masyarakat dan pengelola yakni lahan seluas 17.500 hektare.
Lahan tersebut sebelumnya sudah disepakati untuk dipakai sebagai lokasi investasi.
Merujuk dari semua proses yang sudah terjadi, Mahfud menduga adanya provokator atas kondisi di Rempang.
Baca juga: Mahfud Duga Ada Provokator di Kericuhan Rempang, Minta Aparat Berhati-hati
Provokasi disampaikan kepada pihak yang masih tidak setuju atas pengosongan lahan.
"Bahwa ada yang keberatan, tidak setuju atau apa ada yang memprovokasi. Oleh sebab itu saya berharap pada aparat penegak hukum, aparat keamanan supaya berhati-hati menangani ini," ungkap Mahfud.
"Supaya diberitahu bahwa sudah ada kesepakatan antara pemerintah daerah, pengembang, masyarakat sudah ada tanggal 6 September, lalu demonya meledak tanggal 7 (September) sehingga ada 8 orang yang sekarang diamankan karena diduga memprovokasi dan diduga tidak punya kepentingan," papar dia.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memberikan tiga solusi untuk dilaksanakan pemerintah mengatasi bentrok yang terjadi di Pulau Rempang
Dasar solusi yang diungkapkan Anwar Abbas adalah konstitusi dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah ndonesia.
"Maka saya megharapkan dan mengusulkan agar pemerintah konsisten dan konsekuen dengan apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi tersebut dan mengusulkan agar kepada masyarakat Pulau Rempang tersebut diberikan tiga hal," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).
Baca juga: 14 Pengunjuk Rasa Pulau Rempang Ditangkap Saat Demo Ricuh di Kantor BP Batam
Hal pertama yang disebut Anwar yaitu masyarakat diberikan ganti kerugian yang pantas dan berkeadilan.
"Kedua, mereka diberi saham di perusahaan yang akan berinvestasi tersebut," ucap dia.