Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Utus Menteri Bahlil Pergi ke Rempang untuk Beri Penjelasan ke Warga

Kompas.com - 12/09/2023, 13:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk turun langsung ke Pulau Rempang.

Tujuannya, memberikan penjelasan mengenai kesepakatan yang sudah dilakukan antara pemerintah daerah (pemda) setempat dengan masyarakat soal pengelolaan lahan yang menjadi permasalahan di kawasan itu.

"Menurut saya, nanti mungkin besok atau lusa Menteri Bahlil (Menteri Investasi) akan ke sana untuk memberikan penjelasan mengenai itu," ujar Jokowi usai mengunjungi Pasar Kranggot di Banten, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi pada Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Soal Ricuh di Pulau Rempang, Jokowi: Bentuk Komunikasi yang Kurang Baik

Presiden pun merespons soal kericuhan di Pulau Rempang yang terjadi antara warga dan tim gabungan aparat penegak hukum pada pekan lalu.

Menurut Kepala Negara, hal tersebut terjadi karena komunikasi yang kurang baik.

"Ya, itu bentuk komunikasi yang kurang baik, kalau warga diajak bicara, diberikan solusi. Karena di situ sebenarnya sudah ada kesepakatan bahwa warga akan diberi lahan 500 meter plus bangunan tipe 45," ucap Jokowi.

"Tetapi, ini tidak dikomunikasikan dengan baik. Akhirnya menjadi masalah," kata dia.

Sebelumnya, persoalan Pulau Rempang menjadi sorotan publik setelah terjadi bentrokan antara warga dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Mahfud Sebut Sudah Ada Kesepakatan Kompensasi Sebelum Warga Rempang Direlokasi

Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.

Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sedangkan ratusan warga memblokade jalan mulai dari Jembatan 4.

Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.

Pemblokadean kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.

Tumpang tindih perizinan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan, persoalan hukum soal kawasan Rempang sebenarnya sudah selesai.

Hanya saja, ada proses perizinan yang tumpang tindih sehingga menyebabkan konflik seperti saat ini.

"Rempang itu sebenarnya kalau masalah hukumnya sudah selesai. Jadi begini urutannya. Tahun 2004 ada memorandum of understanding (MoU) antara Badan Pengusahaan (BP) Batam atau pemdalah ya untuk pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau yang terlepas dari pulau induknya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

"Memang ada peraturannya (untuk pengembangan). Nah, salah satunya Pulau Rempang itu. Itu diputuskan pengembangan wisata tahun 2001, 2002. Kemudian tahun 2004 ada perjanjian, MoU antara pengembang, dengan BP Batam," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com