JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memberikan tiga solusi untuk dilaksanakan pemerintah mengatasi bentrok yang terjadi di Pulau Rempang, Batam akibat pembangunan proyek strategis nasional Rempang Eco City.
Dasar solusi yang diungkapkan Anwar Abbas adalah konstitusi dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah ndonesia.
"Maka saya megharapkan dan mengusulkan agar pemerintah konsisten dan konsekuen dengan apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi tersebut dan mengusulkan agar kepada masyarakat Pulau Rempang tersebut diberikan tiga hal," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).
Hal pertama yang disebut Anwar yaitu masyarakt diberikan ganti kerugian yang pantas dan berkeadilan.
"Kedua, mereka diberi saham di perusahaan yang akan berinvestasi tersebut," imbuh dia.
Baca juga: Mahfud Duga Ada Provokator di Kericuhan Rempang, Minta Aparat Berhati-hati
Ketiga, warga yang lahannya terdampak pembangunan Rempang Eco City dibuatkan tempat tinggal di pulau yang sama berupa rumah susun.
"Sehingga mereka tetap bisa tinggal di daerah yang sudah lama mereka diami, sukai dan cintai tersebut," ungkap dia.
Bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).
Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sedangkan ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.