Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Mandek, Mahfud: Ada Dokumen Hilang, Surat Palsu, hingga Diskresi Atasan

Kompas.com - 11/09/2023, 15:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan empat masalah terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diketahui, Satgas TPPU tengah mendalami adanya temuan 300 surat yang diduga terkait dengan TPPU di Kemenkeu tersebut.

“Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah ke Kementerian di Bea Cukai atau di Kementerian Keuangan, dan Perpajakan di Bea Cukai dan Perpajakan itu bisa diklasifikasi menjadi empat (masalah),” ucap Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Menurut dia, 300 surat itu saat ini sedang didalami dan diproses oleh Satgas TPPU.

Baca juga: Buntut Dugaan TPPU Rp 349 Triliun, 8 Pegawai Kemenkeu Diberhentikan

Dia mengatakan, salah satu masalah yang ditemukan Satgas TPPU yakni adanya dokumen yang dilaporkan, tetapi saat didalami tidak ditemukan.

“Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan,” ucap Mahfud.

Masalah lainnya adalah adanya dokumen yang tidak otentik atau dokumen yang diduga palsu.

“Kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu,” kata dia.

Baca juga: KPK Duga Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Bisa Timbulkan Kerugian Negara Lebih Besar

Ketiga, ada juga permasalahan terkait kasus pegawai yang terjerat kasus tindak pidana dan pelanggaran disiplin administrasi, tetapi kasusnya tidak ditindaklanjuti secara pidana.

Keempat, terkait adanya dugaan diskresi agar kasus dugaan TPPU tidak ditindaklanjuti.

“Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya,” ujar dia.

Lebih lanjut, terkait pemasalahan diskresi ini, Mahfud menyebutkann, pada prinsipnya, kebijakan diskresi memang boleh dilakukan oleh pejabat tertentu karena ini berkait dengan asas kemanfaatan hukum.

Baca juga: Eks Kepala PPATK Usul Satgas Penanganan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Libatkan Pihak Luar

Namun, ia menekankan, pihaknya akan tetap menyelidiki dugaan pihak yang meminta atau memerintahkan adanya diskresi terkait kasus dugaan TPPU ini.

“Tetapi, yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah, ini belum bisa dibuka sekrang, itu bagian satgas ini, karena sering kali orang mengatakan, ini perintah atasan, sesudah ditanya ke atasannya, enggak ada,” ucap Mahfud.

Menurut dia, ini perlu didalami lebih lanjut lantaran ada pihak yang terkadang suka meminjam nama atasan tertentu. Padahal, atasan itu tidak menyuruh untuk memberi diskresi.

“Kayak kasus Panji Gumilang itu, ini ada ini di ini, sudah saya tanyakan, Anda melindungi? Enggak tuh. Ya kita ambil, kan gitu. Jadi terkadang orang pinjam nama orang, ya ini apa betul apa endak, gitu nanti kita cari,” imbuh Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com