JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan empat masalah terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui, Satgas TPPU tengah mendalami adanya temuan 300 surat yang diduga terkait dengan TPPU di Kemenkeu tersebut.
“Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah ke Kementerian di Bea Cukai atau di Kementerian Keuangan, dan Perpajakan di Bea Cukai dan Perpajakan itu bisa diklasifikasi menjadi empat (masalah),” ucap Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Menurut dia, 300 surat itu saat ini sedang didalami dan diproses oleh Satgas TPPU.
Baca juga: Buntut Dugaan TPPU Rp 349 Triliun, 8 Pegawai Kemenkeu Diberhentikan
Dia mengatakan, salah satu masalah yang ditemukan Satgas TPPU yakni adanya dokumen yang dilaporkan, tetapi saat didalami tidak ditemukan.
“Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan,” ucap Mahfud.
Masalah lainnya adalah adanya dokumen yang tidak otentik atau dokumen yang diduga palsu.
“Kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu,” kata dia.
Baca juga: KPK Duga Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Bisa Timbulkan Kerugian Negara Lebih Besar
Ketiga, ada juga permasalahan terkait kasus pegawai yang terjerat kasus tindak pidana dan pelanggaran disiplin administrasi, tetapi kasusnya tidak ditindaklanjuti secara pidana.
Keempat, terkait adanya dugaan diskresi agar kasus dugaan TPPU tidak ditindaklanjuti.
“Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya,” ujar dia.
Lebih lanjut, terkait pemasalahan diskresi ini, Mahfud menyebutkann, pada prinsipnya, kebijakan diskresi memang boleh dilakukan oleh pejabat tertentu karena ini berkait dengan asas kemanfaatan hukum.
Baca juga: Eks Kepala PPATK Usul Satgas Penanganan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Libatkan Pihak Luar
Namun, ia menekankan, pihaknya akan tetap menyelidiki dugaan pihak yang meminta atau memerintahkan adanya diskresi terkait kasus dugaan TPPU ini.
“Tetapi, yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah, ini belum bisa dibuka sekrang, itu bagian satgas ini, karena sering kali orang mengatakan, ini perintah atasan, sesudah ditanya ke atasannya, enggak ada,” ucap Mahfud.
Menurut dia, ini perlu didalami lebih lanjut lantaran ada pihak yang terkadang suka meminjam nama atasan tertentu. Padahal, atasan itu tidak menyuruh untuk memberi diskresi.
“Kayak kasus Panji Gumilang itu, ini ada ini di ini, sudah saya tanyakan, Anda melindungi? Enggak tuh. Ya kita ambil, kan gitu. Jadi terkadang orang pinjam nama orang, ya ini apa betul apa endak, gitu nanti kita cari,” imbuh Mahfud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.